
Pembahasan RUU TPKS Sarat Kepentingan, 85 Pasal Krusial Dihapus
Jaringan Masyarakat Sipil untuk Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) memandang upaya pengawalan harus tetap dilakukan secara intens oleh semua pihak untuk memastikan substansi yang komprehensif dan memenuhi kebutuhan korban, keluarga korban, serta pelindungan pendamping di lapangan.