Share

AMBON,LaskarMaluku.com — Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Sosial, Ambon berencana akan melakukan pemenuhan penyandang Disabilitas agar setara dengan masyarakat biasa pada umumnya.

“Nah disitu kan ada tanggung jawab pemerintah yang harus melakukan pemenuhan terhadap penyandang disabilitas sehingga mereka betul-betul memiliki hak yang sama dengan masyarakat secara normal,” ujar kepala Dinas Sosial Kota Ambon, Jhon Slarmanat, Rabu (29/5/2024)

Hal itu mengingat terdapat sebanyak 911 penyandang Disabilitas masing-masingnya yakni, Tunarungu, tuna bicara, disabilitas umum, disabilitas ganda, tuna netra dan sebagainya.

” Ada 911 orang itu meliputi ada berbagai disabilitas tunarungu, tuna bicara, disabilitas umum disabilitas ganda ya tunanetra Ada persentase-presentasinya kan Ada banyak,” rincinya.

BACA JUGA:  Pemprov Gelar Festival Budaya Baku Gandeng Maluku Bisa

Pemerintah kota sudah melakukan beberapa langkah untuk Bagaimana menunjukkan keberpihakan pemerintah di antaranya yang telah dibuatnya berdasarkan peraturan daerah nomor 5 tahun 2023 tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas.

Kemudian untuk penanganan yang dilakukan di tahun 2022, kita telah mengirimkan sebanyak 15 disabilitas ke Wasasana bahagia di Ternate untuk ketrampilan salon jahit menjahit dan tataboga. Sedangkan 2023 kita kirim 15 distabilitas lagi.

“Sedangkan di tahun 2024 kita kirim 10 itu diharapkan dengan mereka sudah memiliki ketrampilan ya mereka sudah berusaha , dan tentunya keterbatasan secara Fisik tidak menjadi masalah untuk mereka berusaha berkaraya untuk meningkatkan kualitas hidup tapi menopang seluruh kegiatan pembangunan lain,” bebernya (L06).