Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Bakal calon gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, harus mengurungkan niatnya berpasangan dengan Ir Said Assagaf.

Said Assagaf adalah mantan gubernur Maluku yang dikalahkan Murad Ismail pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Maluku lima tahun lampau atau tepatnya pada tahun 2019 lalu.

Kendati regulasinya sudah mengatur demikian, namun bakal calon gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa SH, LLM mengaku belum membaca aturan dimaksud.

Keinginan Hendrik Lewerissa atau disapa HL untuk menggandeng eks Gubernur Maluku Said Assagaff sebagai bakal calon wakil gubernur di Pilkada Maluku 2024 hampir pupus.

Niat Assagaff maju bertarung di kontestasi Pilgub Maluku terhadang regulasi. Anggota DPR RI itu pun mengurungkan ambisinya berpasangan dengan Assagaff.

Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak memperbolehkan eks gubernur mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di daerah yang sama.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kesetaraan Konsumen dan Pelaku Usaha, Gubernur Murad Buka Harkonas Tahun 2022

Hendrik menyebutkan itu tertuang dalam pasal 7 ayat 2 huruf O UU Pilkada dan Pasal 4 ayat 1 huruf P, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020.

Pasal 7 ayat 2 huruf O UU Pilkada berbunyi, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (o) belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama”.

“Dalam peraturan tersebut menjelaskan belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota pada daerah yang sama,” jelas Hendrik, Selasa (4/6/2024).

BACA JUGA:  Buka Forum RKPD, Sekda : Arahan Presiden Jadi Tanggung Jawab Dan Perhatian Bersama

Keinginan Hendrik menggandeng Assagaff telah disampaikan ke media di Ambon tanpa dan atau terlebih dahulu memaknai regulasi tentang syarat pencalonan wakil kepala daerah di Pilkada serentak 2024.

“Saya terlanjur menyampaikan kepada masyarakat bakal calon wakil gubernur yang siap mendampingi saya Pak Said Assagaff tanpa terlebih dahulu mengecek regulasi, khususnya UU dan PKPU tersebut,” ujarnya.

Gagal meminang Assagaff, Hendrik akan melaporkan ke DPP Partai Gerindra untuk menunggu arahan.

Meski batal berpasangan dengan Assagaff, dia meminta kader Partai Gerindra di Maluku, pendukung, simpatisan dan relawan tetap semangat. “Kita belajar dari pengalaman hidup Pak Prabowo (Subiyanto). Tantangan yang dihadapi tidak boleh menyurutkan semangat juang kita dan menggeser niat baik kita untuk berjuang bagi kepentingan rakyat,” tegas Ketua DPD Partai Gerindra Maluku ini.

BACA JUGA:  PW Muhammadiyah Maluku Gelar Gagasan Resolusi Konflik Perdamaian

Menurutnya masih banyak putera-puteri terbaik Maluku yang mau dan bersedia mengabdikan dirinya untuk Maluku.

Bila keinginannya dan keinginan DPP Gerindra tidak terpenuhi maka sudah pasti bakal ada figur lain diluar Gerindra yang akan direkomendasikan partai besutan Prabowo Subianto.

Prabowo Subianto kini dipercayakan masyarakat Indonesia menjadi Presiden pada pemilihan umum presiden pada tanggal 14 Februari lalu.

Yang menjadi Pertanyaan’ “Siapa bakal calon gubernur Maluku yang bakal direkomendasikan Partai Gerakan Indonesia Raya ?”

“Kita tunggu episode selanjutnya,” (L05)