AMBON, LaskarMaluku.com – Polemik hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Maluku-Maluku Utara, di Ternate 21 Maret 2025 yang menetapkan salah satu kader Partai Gerindra Maluku, Michael Papilaya sebagai calon Direksi dan Komisaris Bank, akhirnya terjawab sudah.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad, menegaskan bahwa siapa pun boleh menjadi direksi dan komisaris bank BUMN. Meski calon tersebut adalah kader dari partai politik tertentu maupun mantan tim sukses partai politik tertentu.
“Saya kira begini, kan aturannya sudah clear siapa saja yang ingin jadi pengurus bank baik direksi maupun komisaris harus lulus fit and profer test (uji kemampuan dan kepatutan),” kata Muliaman di Jakarta, Kamis (19/3/2025) seperti dikutip dari hukumonline.com.
Ia menuturkan, dalam uji kemampuan dan kepatutan itu, calon direksi maupun komisaris wajib memenuhi tiga syarat yang diatur oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor: 12/23/PBI/2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan.
“Fit and proper itu kan ada persyaratannya, yang bersangkutan tidak hanya fit dalam pekerjaannya tapi dia juga proper,” katanya.
Muliaman menambahkan, kemampuan calon direksi dan komisaris tersebut tak harus berasal dari seorang bankir. Baginya, jika ada calon direksi dan komisaris yang tak memiliki pengalaman sebagai bankir masih bisa dicalonkan asal memiliki pengalaman lain yang bermanfaat dalam pengelolaan bank.
Bukan hanya itu, calon direksi dan komisaris tersebut juga wajib memahami peraturan-peraturan yang ada di industri perbankan.
Ia tak menampik terdapat kekhawatiran jika kader partai politik menjadi direksi maupun komisaris bank BUMN. Meski begitu, kekhawatiran tersebut dapat dikesampingkan jika melihat dari kelembagaan yang dipimpinnya.
Menurutnya, bank BUMN yang dipimpinnya tersebut merupakan pusat perhatian dari seluruh masyarakat apalagi telah menjadi perusahaan terbuka.
“Masyarakat tentu akan mengekspos jika terjadi irregularitis yang mungkin terjadi. Jadi mari kita lihat saja bersama-sama,” tuturnya.
Setidaknya, pernyataan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad memberikan gambaran bahwa siapa saja berhak menjabat direksi atau komisaris bank asalkan memenuhi persyaratan yang diamanatkan.
Menyikapi itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku Anos Yeremias ketika dikonfirmasi Selasa (25/3/2025) seperti dilansir kapata news, mengakui, bahwa tidak ada masalah calon komisaris Bank Maluku danMalut itu berasal dari partai politik ataupun tim sukses.
“Sekarang tidak ada lagi larangan seperti dulu, sehingga saya pikir tidak ada masalah. Nah bila calon komisaris hasil RUPS Bank Maluku-Malut itu orang partai politik atau tim sukses, yang penting nanti lolos dalam fit and propert test di lembaga OJK” ungkap Anos. (L02)