AMBON, LaskarMaluku.com – Rapat Komisi I dengan Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT), Direktur Impeks Coperation, Kepala Desa Lermatang, Kepala BPN Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam rangka membicarakan permasalahan terhadap proyek Blok Masela dan permohonan perlindungan masyarakat, diskor untuk sementara waktu sambil menunggu pihak-pihak yang disebutkan untuk hadir pada agenda rapat kerja berikutnya.
Ketua komisi I DPRD provinsi, Solihin Buton yang memimpin langsung agenda rapat kerja tersebut, mengetuk palu pertanda rapat kerja ditunda dan atau diskors hingga penjadwalan rapat kerja berikutnya.
“Dari hari Jumat kemarin kami telah melayangkan undang pemberitahuan kepada semua pihak yang disebutkan, dan konfirmasi dari kepala desa Lermatang tidak bisa hadir, sementara Impexs dan kepala BPN KKT belum ada konfirmasi jadi teman-teman komisi, kita skor sidang ini, sambil menunggu penjadwalan ulang,” kata Solihin Buton saat memimpin jalannya rapat kerja tersebut, Selasa (9/06/2026).
Rapat kerja Komisi I DPRD provinsi Maluku dalam rangka membicarakan permasalahan terhadap proyek Blok Masela dan permohonan perlindungan masyarakat ini, hanya dihadiri oleh Cristianus Fatlalon, selaku Asisten I yang membidangi pemerintahan dan kesejahteraan Setda kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Cristianus Fatlalon mengaku, kehadiran dirinya pada rapat kerja ini, atas utusan pemerintah daerah, sekaligus kehadiran dirinya sebagai bentuk penghargaan atas undangan Komisi 1 karena rapat ini sangat penting dalam kaitan dengan pembicaraan menyangkut kepentingan masyarakat dimana daerah dan atau tempat dimana akan dijadikan lokasi proyek blok Masela.
“Saya tidak bisa komentar melebihi karena kita diundang oleh komisi I DPRD provinsi Maluku, undangannya kita hari ini, dan kita menghargai undangan itu karena untuk kepentingan masyarakat kita hargai kita hormati dan kita hadir namun karena pihak-pihak yang diundang, belum sempat hadir hanya saja saya ditugaskan oleh pimpinan daerah untuk menghadiri undangan komisi I DPRD provinsi Maluku. Dan ketemu ketua komisi I dan anggota komisi yang hadir,” ujar Asisten I Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT),
Cristianus Fatlalon kepada media ini, usai menghadiri rapat kerja komisi I di gedung aspirasi rakyat Karang Panjang Ambon, Selasa sore.
Rapat kerja Komisi I dengan pihak-pihak yang disebutkan dianggap sangat penting dan strategis, tapi sayangnya Direktur Impexs, dan kepala BPN KKT belum ada konfirmasi. Padahal tujuan digelarnya rapat kerja tersebut guna dicari solusi penyelesaian sengketa lahan yang selama ini belum dapat titik temu.
Disisi lain Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menargetkan pelaksanaan peletakan batu pertama atau groundbreaking proyek gas “raksasa” Blok Masela di Maluku, dapat dilakukan pada Juni 2026.
Namun, hal tersebut masih bergantung pada penyelesaian proses ganti rugi tanam tumbuh bagi masyarakat terdampak.
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan, saat ini proses penilaian ganti rugi masih berlangsung dan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta Tim Terpadu (Timdu).
“Setelah penyelesaian ganti rugi tanam tumbuh untuk masyarakat ya, lagi diproses sama KJPP ya sama Timdu, nanti kalau udah selesai laporannya, terus pada saat ke sana langsung ganti rugi sekalian pembayaran, semuanya, groundbreaking,” kata Djoko saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Djoko menegaskan bahwa jadwal groundbreaking sangat bergantung pada rampungnya proses inventarisasi dan penetapan nilai ganti rugi lahan. Menurutnya, kepemilikan lahan di area proyek cukup beragam, mulai dari masyarakat langsung hingga pihak perusahaan yang sebelumnya telah membeli lahan dari warga.
“Kalau yang dimiliki seluruh masyarakat kan enak satu angka. Kan kadang ada tanah masyarakat yang sudah dibeli perusahaan. Nah dulu belinya berapa, sekarang ganti ruginya berapa. Pasti ngambil sesuatu kan? Tapi jangan gede-gede lah. Tunggu hasil Timdu lah,” kata Djoko.
Sebagaimana diketahui, Lapangan Abadi di Blok Masela adalah lapangan gas laut dalam dengan cadangan gas terbesar di Indonesia yang terletak sekitar 160 kilometer lepas pantai Pulau Yamdena di Laut Arafura dengan kedalaman laut 400-800 meter.
Adapun potensi gas dari Lapangan Abadi ini diperkirakan 6,97 triliun kaki kubik (TCF) gas. Proyek gas yang dioperasikan Inpex Masela Ltd ini diperkirakan akan menelan biaya sebesar US$ 20 miliar atau sekitar Rp 359 triliun (asumsi kurs Rp 17.940 per US$).
Kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/ PSC) Masela yang ditandatangani pada 1998 lalu dan telah diperpanjang hingga 2055 ini berpotensi menghasilkan 9,5 MMTPA (juta metrik ton per tahun) LNG dan 150 MMSCFD (juta kaki kubik standar per hari) gas pipa. Selain itu, Lapangan Abadi diperkirakan dapat menghasilkan produksi kondensat sebesar 35.000 barel per hari (bph).
Konsep pengembangan lapangan greenfield (lapangan migas baru) yang memiliki kompleksitas tinggi dan risiko besar mencakup pengeboran deepwater, fasilitas subsea, FPSO (Floating Production Storage and Offloading), dan onshore LNG plant akan menjadi tantangan sekaligus peluang besar bagi PHE serta mitra-mitranya untuk merealisasikannya. Selain itu pengembangan lapangan ini juga berpotensi menyerap hingga 10.000 tenaga kerja. (L*/05)

