AMBON, LaskarMaluku.com– Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, resmi menetapkan Robby Sapulete sebagai nama yang diusulkan kepada Gubernur Maluku untuk diangkat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ambon. Keputusan tersebut diambil setelah seluruh tahapan seleksi terbuka dan asesmen terhadap tiga kandidat dinyatakan selesai.

Pengumuman itu disampaikan Bodewin dalam konferensi pers di Ruang Vlissingen, Lantai II Balai Kota Ambon, Kamis (16/7).

“Seleksi dan asesmen itu nilainya semua ada. Kita memutuskan untuk mengusulkan satu nama kepada Bapak Gubernur Maluku,” kata Bodewin.

Ia menjelaskan, ketiga kandidat yang mengikuti seleksi memiliki kompetensi, integritas, dan kemampuan yang sama-sama baik. Namun, sesuai ketentuan, kepala daerah hanya dapat mengusulkan satu nama untuk diproses lebih lanjut.

“Hasil penilaian menunjukkan masing-masing figur memiliki kapasitas, kemampuan bekerja sama, dan integritas. Beta kira tiga-tiganya memenuhi semua syarat. Makanya beta sempat bilang, kalau bisa angka tiga, tetapi aturan hanya memperbolehkan satu yang beta pilih. Dan yang beta pilih adalah Pak Robby Sapulete,” ujarnya.

Menurut Bodewin, keputusan tersebut diambil secara profesional dengan mempertimbangkan seluruh indikator penilaian yang telah dilakukan panitia seleksi.

“Saya rasa keputusan ini adalah keputusan yang dilakukan dengan baik dengan mempertimbangkan semua aspek,” tegasnya.

Ia berharap Robby Sapulete, apabila telah memperoleh persetujuan dan dilantik sebagai Sekda definitif, mampu menjalankan tugas sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan dan menjadi perpanjangan tangan wali kota serta wakil wali kota.

“Harapan saya, Sekretaris Daerah yang nanti dilantik dapat bekerja dengan baik sebagai perpanjangan tangan wali kota dan wakil wali kota, melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Ambon,” katanya.

Bodewin juga meluruskan berbagai pandangan terkait pernyataan Gubernur Maluku mengenai proses pengangkatan Sekda. Menurutnya, koordinasi dengan gubernur merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Apa yang disampaikan Pak Gubernur sebenarnya tidak salah, karena setiap pengangkatan Sekda harus dikoordinasikan dengan Pak Gubernur selaku kepanjangan tangan pemerintah pusat berdasarkan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.

Setelah usulan tersebut memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku, Pemerintah Kota Ambon akan menjadwalkan pelantikan Sekretaris Daerah definitif.

“Selanjutnya akan diagendakan pelantikan. Saya rasa ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa walaupun prosesnya tidak mudah, Pemerintah Kota Ambon telah melaksanakan seluruh tahapan dengan baik sesuai aturan,” tutup Bodewin.(L06)