AMBON, LaskarMaluku.com – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Ambon meminta Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengevaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai belum mampu mengikuti pola kerja dan ritme kepemimpinan kepala daerah.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Ambon, Lucky Upulattu Nikijuluw, menyikapi keterlambatan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Lucky mengatakan, sesuai tahapan, KUA-PPAS seharusnya sudah disampaikan sejak awal Juli dan ditandatangani pada akhir Juli. Namun, hingga memasuki Agustus, dokumen tersebut belum juga diserahkan untuk dibahas.

LaskarMaluku

“Kita sempat mendapat surat peringatan pada 7 Agustus, dan akhirnya baru diserahkan pada 18 Agustus untuk dibahas,” kata Upulattu kepada wartawan usai Rapat Paripurna Penyerahan KUA dan PPAS Pemkot Ambon Tahun 2027, Selasa (18/8).

Menurutnya, keterlambatan penyampaian KUA-PPAS memang tidak hanya terjadi di Kota Ambon. Dari seluruh kabupaten/kota, baru sekitar 10 persen yang telah mengajukan KUA-PPAS.

Meski demikian, kondisi tersebut tetap harus menjadi catatan bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan konsolidasi dan pembenahan.

Upulattu menegaskan, pemerintah daerah memiliki sejumlah regulasi yang dapat dijadikan rujukan dalam mempersiapkan tahapan penganggaran. Di antaranya Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 sebagai pedoman penyusunan RKPD 2027, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta PP Nomor 77 Tahun 2020 terkait pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Seharusnya itu menjadi rujukan sehingga penginputan bisa dilakukan lebih awal. Apalagi sekarang sudah menggunakan sistem, tidak lagi manual,” ujarnya.

Ia mendorong TAPD memperkuat konsolidasi, termasuk melakukan review oleh Inspektorat dan berkoordinasi dengan Bappeda Provinsi Maluku agar rekomendasi dapat segera diterbitkan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon itu menilai, ketepatan waktu penyampaian KUA-PPAS penting karena pemerintah pusat juga memiliki kepentingan memastikan seluruh daerah menyelesaikan tahapan penganggaran sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Meski demikian, Upulattu menegaskan persoalan tersebut tidak boleh mereduksi penilaian terhadap kepemimpinan Wali Kota Ambon yang dinilai telah menunjukkan kinerja cukup baik.

“Ini menjadi catatan saja, tetapi jangan sampai catatan ini mereduksi kepemimpinan Wali Kota saat ini yang cukup luar biasa. OPD juga harus mengimbangi,” tegasnya.

Soroti Birokrasi Pasca-Pilkada

Selain persoalan administrasi anggaran, Upulattu turut menyoroti kondisi internal birokrasi pasca-Pilkada. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengklaim memiliki jasa besar dalam memenangkan kepala daerah, kemudian menggunakan klaim tersebut untuk melakukan intimidasi atau memengaruhi jalannya pemerintahan.

“Masih ada yang tepuk dada dan bilang kalau dia yang punya andil dalam kemenangan saudara Wali Kota. Seakan-akan dia bisa melakukan sesuatu sesuka hatinya. Ini akhirnya membuat suasana kerja terganggu,” katanya.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai fenomena “muka putih dan muka merah” yang tidak boleh dibiarkan berkembang dalam pemerintahan.

Menurutnya, keberlangsungan pemerintahan harus tetap berlandaskan aturan. Partai politik memiliki peran dalam proses politik, sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjaga netralitas.

“Jangan sekali-kali ada pimpinan dinas yang tidak melakukan apa yang diperintahkan kepala daerah. Kalau itu dilakukan, suasana kerja akan menjadi tidak enak dan pada akhirnya mengganggu jalannya pemerintahan,” tandasnya.

Karena itu, Upulattu kembali meminta Wali Kota melakukan evaluasi terhadap OPD sekaligus memastikan seluruh jajaran birokrasi mampu bekerja seirama dengan agenda dan kebijakan Pemerintah Kota Ambon.

Ia berharap evaluasi tersebut dapat memperkuat kinerja birokrasi, sehingga seluruh program dan tahapan pemerintahan, termasuk proses penganggaran, dapat berjalan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. (L06)