AMBON, LaskarMaluku.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Johan Lewerissa mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku memiliki tunggakan utang sebesar Rp 38 miliar kepada BPJS Kesehatan.
Rencana pelunasan utang tersebut akan dilakukan perhitungan secara faktual dan dikomunikasikan kembali dengan kementerian kesehatan serta BPJS kesehatan pusat. Ini dipandang perlu lantaran akumulasi tagihan dihitung dari kewajiban iuran persentase gaji pegawai (PPU) dan kontribusi Jamkesda/sharing Pemda yang belum disetor sesuai alokasi APBD, ditengah dampak fiskal menambah potensi defisit BPJS Kesehatan yang mencapai sekitar Rp 38 milyar.
Pembahasan mengenai tunggakan BPJS Kesehatan ini mengemuka dalam rapat gabungan Komisi II, III dan Komisi IV yang berlangsung di ruang rapat paripurna gedung DPRD provinsi Maluku
Politisi Gerindra dari Dapil Kota Ambon ini mengaku, mengetahui adanya tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini, tercatat sejak tahun 2021 hingga tahun 2026 ini.
Kendati begitu, DPRD meminta Pemprov Maluku bersama BPJS Kesehatan mencocokkan data terlebih dahulu untuk memastikan besaran kewajiban yang harus dibayarkan.
“Ini kan utang BPJS dari tahun 2021 sampai 2026 sebesar Rp 38 miliar,” kata Johan kepada wartawan seusai dirinya memimpin rapat komisi gabungan dengan enam mitra yang berlangsung di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Maluku, Rabu (30/9/2026).
Menurut Johan, rekonsiliasi data penting karena pembayaran iuran pegawai pemerintah harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut masih terdapat kemungkinan perbedaan perhitungan antara Pemerintah Provinsi Maluku dan BPJS Kesehatan.
“Ini kan masih dalam hitungan berdasarkan pemerintah daerah. Bisa saja kalau berdasarkan peraturan presiden terkoreksi,” ujarnya.
Johan meminta Pemprov Maluku segera berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD), serta Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan jumlah peserta, besaran kewajiban, serta dasar penghitungan iuran.
“Kita minta mungkin pemerintah daerah dengan pihak BPJS, BPKD, Dinas Kesehatan, dinas Pendidikan agar bisa berkoordinasi dengan BPJS. Rapat koordinasi berkaitan dengan data pertama, data yang kedua kira-kira penarikan atau pemotongan ini berdasarkan apa,” kata Johan.
Ia menekankan agar tidak terjadi perbedaan data dalam menentukan kewajiban pemerintah daerah.
Dasar pembayaran juga harus disesuaikan dengan aturan yang mengatur penerimaan pegawai pemerintah, baik pegawai reguler maupun PPPK.
“Bahwa itu dibayar berdasarkan upaya yang diterima berdasarkan SK dari kementerian terkait, berkaitan dengan pegawai reguler maupun PPPK. Untuk itu supaya jangan ada miss di sini,” tuturnya.
Johan mengatakan, DPRD tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut karena kewajiban pembayaran telah berlangsung selama beberapa tahun.
Namun penyelesaiannya tetap harus mempertimbangkan kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Maluku.
Ia menyebut pemerintah daerah telah menunjukkan niat untuk menyelesaikan kewajiban tersebut secara bertahap.
“Yang penting sudah ada niat baik dari pemerintah daerah untuk bisa menyelesaikan secara bertahap pembayarannya,” katanya.
Selain itu, DPRD Maluku berencana berkonsultasi dengan kementerian terkait untuk memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pembayaran dan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pegawai pemerintah daerah.
Konsultasi tersebut akan dilakukan oleh komisi 4 DPRD ingin memastikan ketentuan kepesertaan dan pembayaran iuran bagi pegawai reguler maupun PPPK.
“Kemudian nanti komisi empat (4) DPRD provinsi Maluku akan melakukan konsultasi dengan kementerian terkait dengan dinas kesehatan dinas pendidikan,” ujar Johan.
Tak hanya soal utang, DPRD juga meminta penjelasan mengenai pelayanan BPJS Kesehatan yang diterima pegawai pemerintah daerah maupun masyarakat.
“Rapat ini juga meminta penjelasan mereka agar supaya mereka memberikan penjelasan ke kita berkaitan dengan pelayanan, khususnya pegawai pemerintah daerah baik PPPK maupun reguler dan juga masyarakat, supaya kita dapat jawaban yang pasti,” kata Johan.
Sejauh ini pemerintah daerah provinsi belum bisa mengambil kebijakan untuk menganggarkannya
Pada APBD perubahan tahun ini, sebagai kewajiban tersebut dalam prioritas
utama. “BPJS provinsi Maluku yang besarnya Rp 38 milyar. Ini belum termasuk utang pihak ketiga yang ditaksir mencapai puluhan dan atau ratusan milyar rupiah. Kondisi beban hutang daerah ini, kian menambah kritikan pedas dari para anggota DPRD yang ikut dalam rapat gabungan dimaksud.
Untuk menyelesaikan tunggakan tersebut, John Lewerissa juga mengimbau Kadis Kesehatan, Kadis Pendidikan, BKD dan BPKAD untuk bersinergi melakukan skema penyelesaian
dikatakan, pencicilan bertahap, Pemda diwajibkan membuat komitmen dan memprioritaskan anggaran berjalan di APBD atau dukungan APBN melalui Pemerintah pusat menggelontorkan tambahan anggaran pada 2026 ini untuk menutup Arus Kas JKN.
Validasi Data: dalam rapat gabungan itu anggota komisi di DPRD mendesak pencocokan data keuangan antara BPJS dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) agar perhitungan utang dilakukan transparan.
Sementara itu Terkait dengan iuran 1 persen, bagi ASN maupun P3K dihitung untuk satu (1) keluarga bukan perorangan.
“Jadi kalau misalnya dia punya gaji, Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) berarti 1 persen itu Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) itulah yang dipotong dari penghasilannya sebagai ASN yang membiayai dia dan keluarganya, (dia suami atau istri sebagai PNS) bersama tiga anaknya, demikian halnya dengan bapak ibu anggota DPRD,” urai pihak BPJS kesehatan saat rapat gabungan tersebut sembari menjelaskan penghasilan pejabat yang gajinya diatas Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah) sebulan tetapi dipotong 1 persen atau dipotong Rp 120.000/bulan.
“Jadi kalau misalnya pasiennya jumlah gaji pokoknya Rp 5.000.000 (lima juta rupiah), tunjangan jabatan Rp 5 juta dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) Rp 5 juta tetap dihitung dan atau dipotong satu persen dari Rp 12 juta rupiah,”jelas pihak BPJS kesehatan.sekaligus menjawab pasal 45 bahwa ada kelebihan dan kekurangan dalam sebuah proses perhitungan.
“Jadi jika pemerintah daerah melakukan pemotongan secara berlebihan, maka itu diperhitungkan untuk iuran selanjutnya. Nah kalau misalnya bulan ini pemerintah potongnya 120 ribu rupiah, tapi karena penghasilannya Rp 15 juta sebulan, dan terpotong Rp 150 ribu rupiah, itu artinya ada kelebihan tersebut diperhitungkan pada iuran bulan berikutnya sebagaimana diatur pada pasal 45 ayat ke 4, demikian pula sebaliknya jika proses pemotongan alami kekurangan maka akan dihitung pada iuran bulan berikutnya,” ujar pihak BPJS Kesehatan dalam rapat gabungan yang berlangsung di ruang rapat paripurna gedung DPRD provinsi Maluku yang beralamat di Karang Panjang (Karpan) Ambon, Rabu (30/9/2026).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018
Tentang Jaminan Kesehatan (terkait iuran pekerja):
Ayat (1) & (2): BPJS Kesehatan wajib menghitung setiap kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran berdasarkan daftar gaji atau upah pekerja serta perubahan status/data kepesertaan.
Ayat (3): Jika terjadi kelebihan atau kekurangan iuran akibat perubahan data, BPJS Kesehatan wajib memberitahukannya kepada Pemberi Kerja dan/atau peserta.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 / Perubahan Aturan Pelayanan
Tentang Penanganan Pengaduan Peserta:
Ayat (1): Jika peserta tidak puas terhadap pelayanan jaminan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, peserta berhak menyampaikan pengaduan kepada Fasilitas Kesehatan dan/atau BPJS Kesehatan.
Ayat (2): Jika peserta/faskes tidak mendapat pelayanan yang baik dari BPJS Kesehatan, pengaduan dapat disampaikan kepada Menteri.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS)
Jika merujuk pada Undang-Undang yang mendirikan lembaga BPJS itu sendiri, Pasal 45 ayat (4) berbunyi:
“Pemerintah membayar dan menyetor Iuran untuk penerima Bantuan Iuran kepada BPJS.” (L05)
