SAUMLAKI, LaskarMaluku.com – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) hingga kini belum bersikap terhadap aksi unjuk rasa yang digelar ratusan masyarakat pada tangga 28 September 2026 lalu.
Aksi FORUM GERAKAN SAVE HUTAN YAMDENА, dilakukan sebagai bagian dari upaya menyelamatkan Pulau Yamdena dari bahaya Ekologis. dimana ada hubungan timbal balik antara makhluk hidup dan alam lingkungannya.
Laudato si’ berarti berarti “Puji Bagi-Mu” adalah ensiklik kedua dari Paus Fransiskus. Ensiklik ini memiliki sub judul “On the care for our common home” (Tentang kepedulian untuk rumah kita bersama).
Dalam ensiklik ini Paus mengritik konsumerisme dan pembangunan yang tak terkendali, menyesalkan terjadinya kerusakan lingkungan dan pemanasan global, serta mengajak semua orang di seluruh dunia untuk mengambil “aksi global yang terpadu dan segera”.
Pulau Yamdena dan belahan Nusantara Indonesia kini menghadapi musim panas yang berkepanjangan. Dimana-mana terjadi kebakaran hutan, termasuk titik api terpantau baik di Pulau Yamdena, pulau Seram, Buru dan Pulau-pulau lainnya di Maluku alami kekeringan hingga berdampak pada krisis air bersih.
Ensiklik tersebut tertanggal 24 Mei 2015, dipublikasikan secara resmi pada siang hari (waktu setempat) tanggal 18 Juni 2015 dan disertai dengan konferensi pers. Vatikan merilis dokumen tersebut dalam bahasa Italia, Jerman, Inggris, Spanyol, Prancis, Polandia, Portugis, dan Arab.
Ensiklik Laudato si’ merupakan ensiklik kedua yang dibuat Paus Fransiskus setelah Lumen fidei (Terang Iman), yang dirilis pada tahun 2013. Karena sebagian besar isi Lumen fidei merupakan karya pendahulunya, Paus Benediktus XVI, Laudato si’ umumnya dipandang sebagai ensiklik pertama yang seluruhnya adalah hasil karya Paus Fransiskus.
Sikap Gereja Katolik terhadap kelestarian lingkungan telah jelas dan berlandaskan ensiklik Laudato Si’ yang dikeluarkan Paus Fransiskus. Dalam dokumen tersebut, bumi dipandang sebagai rumah bersama yang harus dijaga dan dipelihara oleh seluruh umat manusia.
Mgr Seno Ngutra belum lama ini memberikan perhatian serius terhadap ekologis hutan Yamdena. Dan Mgr Seno Ngutra, mengaitkannya dengan seruan Paus Fransiskus dalam ensikliknya, yaitu Laudato Si’ “bahwa bumi adalah ibu kita bersama. Karena itu, harus dijaga dan dipelihara,” kata Uskup Keuskupan Amboina, Mgr Seno Ngutra, saat syukuran 100 tahun karya Tarekat Putri Bunda Hati Kudus (PBHK) di Tanimbar, di halaman Gereja Paroki Hati Kudus Yesus Olilit Barat, Minggu (30/8/2026).
Mgr. Seno juga menyinggung pernyataan Bupati Kepulauan Tanimbar yang menurutnya inspiratif, yakni bahwa keuntungan dari hutan semestinya dapat diperoleh dengan cara menjaga dan memeliharanya, bukan justru dengan merusaknya.
“Tadi malam Bupati menyampaikan sesuatu yang inspiratif yaitu kalau kita ingin mendapatkan keuntungan dari memelihara hutan kita, mengapa kita harus merusaknya,” ungkapnya. Tetapi disisi lain banyak pejabat di kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) disinyalir ikut mendapan tetasan dari dari hasil hutan Pulau Yamdena.
“Jadi wajar saja kalau aspirasi masyarakat dibungkam oleh para pengambil kebijakan,” kata sumber anonim yang tak mau disebutkan identitasnya.
Sementara itu, Sekretaris Forum, Marsel Romrome, mengatakan masyarakat masih menunggu tindak lanjut konkrit dari pemerintah daerah dan DPRD atas komitmen yang disampaikan saat aksi.
“Sudah tiga hari pasca demonstrasi dan belum ada kabar dari Pemda maupun DPRD. Kami akan tagih. Ini bukan hanya tuntutan Forum, tetapi bagian dari komitmen bersama untuk menyelamatkan hutan Yamdena,” tegasnya.
Forum Gerakan Save Hutan Yamdena memastikan proses pengawalan akan terus dilakukan melalui pengumpulan data, penyampaian dokumen, mekanisme adat serta jalur pemerintahan dan hukum.

lokasi penampungan kayu
Forum Gerakan Save Hutan Yamdena bersama perwakilan masyarakat adat dari enam desa di Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mendatangi Lokpon atau area penampungan kayu PT Karya Jaya Berdikari (KJB) di Desa Wermatang, Kecamatan Wermaktian, Kamis (1/10/2026).
Kedatangan tersebut dilakukan untuk menyerahkan dokumen penolakan terhadap aktivitas PT KJB sekaligus melaksanakan Sweri/Wampe Adat terhadap sejumlah kayu, sesuai informasi yang diterima Forum dari perwakilan perusahaan, bahwa jayu tersebut berasal dari wilayah hutan petuanan masyarakat adat Wertamrian.
Enam desa yang menyampaikan pernyataan penolakan tersebut adalah Desa Arui Das, Arui Bab, Sangliat Dol, Atubul Dol, Atubul Da, dan Tumbur.
Setelah dilakukan penyerahan dokumen, para tetua adat melaksanakan doa adat sebelum melakukan ritual Sweri di area penampungan kayu.
Benda adat berupa pucuk daun kelapa dan pucuk daun enau yang sebelumnya telah melalui proses ritual kemudian ditancapkan di lokasi penampungan kayu.
Ritual tersebut juga melibatkan perempuan adat dengan memercikkan campuran sagu/kede dan sire/garam di sekitar area sebagai bagian dari prosesi adat.
Forum menjelaskan bahwa Sweri/Wampe dipahami masyarakat sebagai mekanisme adat yang mengandung larangan terhadap objek atau wilayah yang telah dikenai ritual tersebut.
Karena itu, Forum meminta pihak perusahaan menghormati Sweri sebagai bagian dari tata nilai masyarakat adat serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan larangan adat yang telah ditetapkan.
dokumen yang diserahkan kepada pihak perusahaan terdiri atas surat pengantar Forum, pernyataan penolakan Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, serta surat pernyataan penolakan dari enam desa.
Penyerahan dokumen diterima oleh Sumarto, salah satu karyawan PT KJB yang mengaku bertugas sebagai Surveyor Pohon. Pimpinan perusahaan tidak berada di lokasi saat penyerahan dilakukan.
Berdasarkan informasi yang diterima Forum, “Manajer Camp Fitra Yuda sedang berada di Saumlaki, sedangkan Direktur PT KJB berada di luar daerah,”kata Ketua Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Simon Lolonlun.
Enam Desa Nyatakan Pencabutan Dukungan
Selain penolakan terhadap aktivitas perusahaan, Forum menyampaikan bahwa enam desa tersebut telah menyatakan pencabutan dukungan, persetujuan atau kesepakatan sebelumnya yang pernah diberikan, baik secara lisan maupun tertulis.
Koordinator Lapangan Forum, Johanis Malindir, meminta PT KJB menjadikan pernyataan terbaru masyarakat sebagai rujukan dalam melihat posisi masyarakat saat ini.
“Kami meminta PT KJB tidak menggunakan dukungan atau kesepakatan sebelumnya sebagai dasar untuk mengabaikan sikap masyarakat adat yang telah dinyatakan sekarang. Sikap masyarakat yang berlaku saat ini adalah sikap penolakan sebagaimana tertuang dalam surat-surat pernyataan yang kami lampirkan,” kata Johanis.
Menurut Forum, pernyataan penolakan tersebut juga telah disampaikan melalui jalur pemerintahan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Pemerintah Provinsi Maluku, DPRD Provinsi Maluku serta kementerian dan lembaga terkait. (L05)
