AMBON, LaskarMaluku.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menargetkan audit khusus terhadap dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat bodong di lingkungan pemerintah setempat rampung pada 6 November 2026.
Audit yang berlangsung selama 15 hari kerja, terhitung sejak 19 Oktober hingga 6 November 2026, dilakukan untuk menelusuri dugaan penerbitan SK kenaikan pangkat yang tidak sah sekaligus memastikan penanganan kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Juru Bicara Pemkot Ambon yang juga Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, menjelaskan audit khusus tersebut merupakan tindak lanjut atas pemberitaan media mengenai dugaan beredarnya SK kenaikan pangkat palsu serta konferensi pers Walikota Ambon, Bodewin. Wattimena.
“Langkah tersebut merupakan respons pemerintah daerah untuk menelusuri persoalan penerbitan SK kenaikan pangkat yang diduga tidak sah,” tegas Ronald kepada Wartawan Ambon, Senin (26/10).
Ia menjelaskan, Walikota Ambon telah menerbitkan Surat Nomor 800.1/4728/2026 tertanggal 16 Oktober 2026 tentang audit khusus. Surat tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti pemberitaan media pada 15 Oktober 2026 terkait dugaan beredarnya SK kenaikan pangkat bodong di lingkungan Pemkot Ambon.
Selain itu, Pemkot Ambon juga telah menerima surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional IV Makassar Nomor 078/B.KP.06.01/SD/KR.IV/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, yang berisi jawaban atas permohonan pemeriksaan SK kenaikan pangkat.
Sebagai tindak lanjut, Inspektur Kota Ambon menerbitkan Surat Tugas Nomor 094/95-Inspekot tertanggal 16 Oktober 2026 untuk membentuk tim audit khusus.
“Tim diberikan waktu selama 15 hari kerja, mulai 19 Oktober hingga 6 November 2026, untuk melaksanakan pemeriksaan,” ujarnya .
Menurutnya, seluruh proses pemeriksaan akan dituangkan dalam laporan hasil audit khusus yang selanjutnya disampaikan kepada Wali Kota Ambon selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Hasil audit tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap audit khusus ini dapat mengungkap secara jelas persoalan dugaan SK kenaikan pangkat bodong, sekaligus memastikan proses penanganannya berjalan melalui mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemkot Ambon juga perlu memastikan setiap keputusan administrasi kepegawaian diterbitkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, guna menjaga tertib administrasi serta integritas pengelolaan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Ambon,” tandas Kadis. (L06)

