TIAKUR, LaskarMaluku.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (Pemkab MBD) masih menunggu verifikasi faktual dari pemerintah pusat terhadap 14 desa persiapan. Tahapan ini menjadi bagian penting untuk memastikan kesesuaian persyaratan administrasi dan teknis dengan kondisi nyata di lapangan sebelum proses pembentukan desa dilanjutkan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten MBD, Simon Dahoklory, S.Sos., M.Si., mengatakan pemerintah daerah tetap berkomitmen mengawal proses tersebut dengan mengutamakan kepastian hukum serta aspirasi masyarakat.

Menurut Dahoklory, pembentukan 14 desa persiapan merupakan salah satu aspirasi masyarakat yang sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya periode 2024–2029.

Ia menjelaskan, tahapan penyiapan dan pemeriksaan dokumen persyaratan administrasi maupun teknis telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Meski demikian, proses tersebut masih membutuhkan verifikasi faktual dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Bina Pemerintahan Desa.

“Persyaratan administrasi dan teknis telah terpenuhi, namun untuk memastikan kesesuaian antara dokumen tersebut dengan kondisi lapangan, pemerintah daerah sementara menunggu pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, secara khusus Direktorat Bina Pemerintahan Desa, untuk melakukan verifikasi faktual pada 14 desa persiapan tersebut,” jelas Dahoklory dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (26/10/2026).

Ia menegaskan, pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis tidak serta-merta menandakan bahwa proses pembentukan desa telah tuntas. Setiap tahapan lanjutan, termasuk penetapan status desa, tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan instansi pemerintah terkait.

Pemkab MBD juga meminta agar kondisi tersebut dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat. Belum dilaksanakannya verifikasi lapangan bukan berarti usulan pembentukan 14 desa persiapan telah ditolak oleh pemerintah pusat.

Demikian pula, apabila suatu desa persiapan belum memperoleh status definitif dalam kurun waktu tiga tahun, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat desa bersangkutan otomatis dikembalikan kepada desa induknya. Status dan tindak lanjutnya tetap memerlukan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, pemerintah daerah tengah menempuh langkah-langkah strategis guna memperoleh kejelasan status hukum 14 desa persiapan. Salah satunya dengan meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri memberikan kepastian mengenai kelanjutan proses pembentukan desa-desa tersebut.

Dahoklory menambahkan, meskipun pembentukan desa persiapan telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati, hingga kini Pemkab MBD belum membatalkan penetapan tersebut. Pemerintah daerah menegaskan bahwa pembatalan bukan menjadi tujuan, melainkan memastikan proses pembentukan desa berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dengan demikian, Pemkab MBD berharap proses verifikasi faktual oleh pemerintah pusat dapat segera terlaksana sehingga tahapan pembentukan 14 desa persiapan memperoleh kejelasan dan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme perundang-undangan. (L02)