AMBON, LaskarMaluku.com – Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Laboratorium/bengkel/studio dan Koordinator Program Studi di Lingkungan Politeknik Negeri Ambon, mengacu pada Peraturan Direktur Politeknik Negeri Ambon, Nomor : 2/PL13/KL.P/2026.
Peraturan yang ditandatangani Direktur Polnam Marceau A. F. Haurissa, S.T., M.Eng, berisi VII BAB dan 11 Pasal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni tanggal 3 Agusus 2026.
Pada saat Peraturan Direktur ini mulai berlaku maka Peraturan Direktur yang lama, nomor 1 tahun 2024 tentang tata cara pengangkatan Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio, dan Koordinator Program Studi di Lingkungan Politeknik Negeri Ambon dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, karena ini tertuang dalam Pasal 10 Peraturan Direktur Polnam Nomor 2/PL13/KL.P/2026.
Demikian disampaikan Tim Hukum Polnam, Jacky Tentua kepada pers, Kamis (27/8/2026) di Kampus Polnam.
Menurutnya, semua proses pentahapan Pengangkatan Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Laboratorium/bengkel/studio dan Koordinator Program Studi di Lingkungan Politeknik Negeri Ambon, sudah berjalan sesuai mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Direktur Politeknik Negeri Ambon, Nomor : 2/PL13/KL.P/2026, khususnya pada BAB IV Pasal 6.
Dikatakan, Pasal 6 menjelaskan bahwa Direktur menyampaikan pengumuman penerimaan pendaftaran Calon Ketua dan Sekretaris Jurusan untuk satu periode yang telah memenuhi persyaratan yang tertuang dalam BAB III Peraturan Direktur Politeknik Negeri Ambon, Nomor : 2/PL13/KL.P/2026.
“Setelah itu, pengumpulan berkas pendaftaran calon Ketua dan Sekretaris Jurusan dilakukan di Jurusan masing-masing melalui Ketua Jurusan. Dan Dokumen pendaftaran calon Ketua dan Sekretaris Jurusan disampaikan oleh Ketua Jurusan kepada Direktur melalui Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum untuk selanjutnya dilakukan verifikasi adminstratif dan rekam jejak,”jelasnya.
Kemudian, sambung Tentua, hasil verifikasi dikembalikan kepada Direktur, untuk selanjutnya dilakukan penilaian, dan Direktur menetapkan Ketua dan Sekretaris Jurusan berdasarkan hasil verifikasi persyaratan, kebutuhan organisasi, rekam jejak, kompetensi, integritas, dan pertimbangan lain yang relevan, yang dituangkan dalam dokumen pertimbangan pengangkatan.
“Nah, apabila sampai batas waktu yang ditentukan Jurusan tidak menyampaikan dokumen pendaftaran calon Ketua dan Sekretaris Jurusan, maka Direktur berhak untuk mengangkat Ketua dan Sekretaris Jurusan pada Jurusan dimaksud,”jelas Tentua.
Oleh sebab itu, Tentua mempertegas jika semua mekanisme dan tahapan Pengangkatan Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Laboratorium/bengkel/studio dan Koordinator Program Studi di Lingkungan Politeknik Negeri Ambon, sudah berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang tertuang dalam Peraturan Direktur Politeknik Negeri Ambon, Nomor : 2/PL13/KL.P/2026.
Dirinya juga mengatakan bahwa ketika Peraturan Direktur Politeknik Negeri Ambon, Nomor : 2/PL13/KL.P/2026, sudah disosialisasikan kepada Ketua-Ketua Jurusan, Kepala Laboratorium/bengkel/studio dan Koordinator Program Studi di Lingkungan Politeknik Negeri Ambon, sebelum proses pentahapan berlangsung.
Tentua menambahkan, untuk syarat tidak ada perubahan dengan Peraturan Direktur Polnam yang lama, karena syarat itu mengacu pada Statuta Politeknik Negeri Ambon.
“Saat ini proses pengangkatan pimpinan jurusan di Polnam periode 2026-2030 sudah berjalan sesuai mekanisme, dan hasilnya sudah ada, tinggal menunggu proses pelantikan,”tutupnya. (L05)









