DOBO, LaskarMaluku.com – Ancaman praktik Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing) masih menjadi persoalan serius di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku yang dikenal sebagai salah satu lumbung perikanan terbesar di Indonesia.
Isu tersebut menjadi fokus dalam lokakarya bertajuk “Tantangan dan Strategi Implementasi Sistem Pemantauan dan Pelaporan IUU Fishing Berbasis Digital” yang digelar oleh Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru, Selasa (26/5/2026).
Lokakarya tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Kantor Cabang Dinas (KCD) Kelautan dan Perikanan Maluku, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud), Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satker PSDKP) Aru, hingga para kepala desa dari wilayah pulau-pulau terluar Kabupaten Kepulauan Aru.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru, Benjamin Batmomolin, mengatakan wilayah perairan yang masuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718 memiliki potensi sumber daya ikan yang sangat besar. Namun, kekayaan tersebut juga menjadikan kawasan Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor bagian timur rentan terhadap berbagai praktik penangkapan ikan ilegal.
Menurutnya, luasnya wilayah perairan menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan secara maksimal.
Sementara itu, perwakilan Satker PSDKP Aru, Rely Maximus Purmiasa, menjelaskan bahwa pengawasan aktivitas perikanan saat ini dilakukan melalui sistem Vessel Monitoring System (VMS) dan pemantauan satelit. “VMS digunakan untuk memantau pergerakan kapal secara real time oleh Direktorat Jenderal PSDKP,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 56 kasus IUU Fishing telah ditindak melalui pemberian sanksi administratif maupun proses pidana. Meski demikian, keterbatasan sarana dan prasarana masih menjadi hambatan dalam meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan.
Kasat Polairud Polres Kepulauan Aru, IPTU Hanok Pelatu, menambahkan bahwa pelanggaran yang ditemukan di laut memiliki beragam modus operandi. Mulai dari aktivitas penangkapan ikan di luar zona yang diizinkan, penggunaan awak kapal yang tidak memiliki sertifikat Basic Safety Training (BST), hingga kapal asing yang beroperasi menggunakan bendera Indonesia.
“Keterbatasan jumlah penyidik di lingkungan Polres Kepulauan Aru menjadi tantangan tersendiri dalam penegakan hukum. Karena itu, diperlukan pembentukan satuan tugas khusus yang dapat memperkuat upaya pemberantasan IUU Fishing,” katanya.
Dari pihak KCD Kelautan dan Perikanan Maluku, Johana H. Siahaya menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan sumber daya kelautan. Ia menyebut praktik IUU Fishing tidak hanya mengancam keberlanjutan ekosistem laut, tetapi juga berdampak langsung terhadap pendapatan negara dan kesejahteraan nelayan lokal.Pertanian Maluku
Dalam sesi diskusi, sejumlah kepala desa mengungkapkan masih adanya aktivitas kapal-kapal yang beroperasi hingga mendekati batas wilayah tangkap nelayan tradisional.
Kepala Desa Warabal, Kecamatan Aru Tengah Timur, Judin Mangar, mengaku bersama warga beberapa kali menemukan puluhan hingga ratusan kapal yang berlabuh maupun beroperasi di sekitar wilayah laut yang dekat dengan area tangkap masyarakat.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan keresahan karena hasil tangkapan nelayan setempat terus mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir.
Menanggapi keluhan tersebut, Johana H. Siahaya meminta para kepala desa untuk segera melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan di wilayah masing-masing. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi pesan WhatsApp dengan menyertakan identitas kapal, dugaan pelanggaran, serta koordinat lokasi kejadian.
Menutup kegiatan tersebut, perwakilan DFW Indonesia, Nirmala, memperkenalkan aplikasi DASE sebagai sarana pelaporan digital bagi masyarakat pesisir dan nelayan.
“Aplikasi tersebut dirancang untuk memudahkan nelayan melaporkan dugaan aktivitas penangkapan ikan ilegal secara langsung dari lokasi mereka berada. Laporan yang masuk selanjutnya akan diteruskan kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti,” jelas Nirmala.
Dengan pemanfaatan teknologi digital tersebut, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan sumber daya kelautan semakin meningkat sehingga praktik IUU Fishing dapat ditekan dan keberlanjutan perikanan di Kepulauan Aru tetap terjaga. (***)
