AMBON, LaskarMaluku.com – Klasis Pulau Ambon terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Ambon dalam mendukung percepatan registrasi perlindungan sosial berbasis digital bagi masyarakat di Kelurahan Kudamati dan Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon,Selasa (7/7).

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Ambon, Klasis Pulau Ambon, dan Jemaat GPM Sumber Kasih sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan perlindungan sosial yang lebih mudah, cepat, transparan, dan tepat sasaran.

Ketua Klasis Pulau Ambon, Pdt. A. Beresaby, menyampaikan apresiasi kepada seluruh umat, para pelayan, serta 24 agen yang telah meluangkan waktu dan tenaga mendampingi masyarakat dalam proses registrasi yang dilaksanakan di 13 titik pelayanan.

Menurut Beresaby, keterlibatan gereja dalam kegiatan tersebut merupakan implementasi nyata panggilan pelayanan melalui kemitraan dengan pemerintah. Ia menegaskan bahwa gereja memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung setiap program pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Gereja terpanggil untuk hadir bersama pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, kami mendukung program perlindungan sosial digital yang diyakini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi kelompok yang membutuhkan pelayanan dan perlindungan sosial,” ujarnya.

Beresaby juga mengajak seluruh agen di wilayah pelayanan Klasis Pulau Ambon untuk bersama-sama menyukseskan program Pemerintah Kota Ambon tersebut. Menurutnya, waktu registrasi yang tersedia cukup terbatas sehingga dibutuhkan keterlibatan aktif seluruh agen, majelis jemaat, pelayan, dan warga gereja dalam mendampingi masyarakat selama proses pendaftaran.

Ia turut mengapresiasi komitmen dan semangat pelayanan yang ditunjukkan para pelayan dan warga jemaat dalam mendukung pelaksanaan registrasi perlindungan sosial digital.

Digitalisasi perlindungan sosial merupakan transformasi sistem pelayanan bantuan sosial dari mekanisme konvensional menuju layanan berbasis teknologi digital. Melalui sistem ini, proses pendataan, verifikasi, registrasi, hingga penyaluran bantuan dilakukan secara lebih cepat, akurat, transparan, dan akuntabel.

Selain meminimalkan kesalahan data, digitalisasi juga bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran penerima manfaat serta mempermudah pemerintah dalam melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan.

Program ini menyasar keluarga miskin, kelompok rentan, lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat berpenghasilan rendah, serta warga yang memenuhi kriteria penerima manfaat berdasarkan data pemerintah.

Mengakhiri keterangannya, Beresaby menyampaikan bahwa kegiatan registrasi perlindungan sosial digital akan terus dilaksanakan secara bertahap melalui kerja sama antara Pemerintah Kota Ambon dan Klasis Pulau Ambon.

Dalam waktu dekat, kegiatan serupa akan digelar di Kantor Klasis Pulau Ambon dan Aula Gereja Rehoboth agar semakin banyak masyarakat memperoleh kesempatan melakukan registrasi.

“Melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah, gereja, para agen, dan partisipasi aktif masyarakat, kami berharap percepatan digitalisasi perlindungan sosial dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan warga Kota Ambon,” tutup Beresaby.(L06)