AMBON, LaskarMaluku.com – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Sosial terus mempercepat digitalisasi data penerima bantuan sosial (Bansos) melalui program pendaftaran Kartu Keluarga (KK) Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang dilaksanakan secara bertahap di berbagai desa dan kelurahan di Kota Ambon.

Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, Wendy Pelupessy, kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (8/7), mengatakan percepatan digitalisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun sistem pendataan bantuan sosial yang lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran.

Menurutnya, pelaksanaan registrasi dilakukan oleh para agen pelaksana yang diterjunkan langsung ke masyarakat guna membantu proses pendaftaran sekaligus memastikan data penerima manfaat dapat diperbarui secara optimal.

“Kegiatan ini dimulai pada minggu pertama Juli 2026 dan dilaksanakan secara bertahap di berbagai wilayah Kota Ambon,” ujar Pelupessy.

Ia menjelaskan, pelaksanaan diawali pada Rabu, 1 Juli 2026 di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon. Selanjutnya, Kamis, 2 Juli 2026, registrasi berlangsung di Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, serta di Kantor Kelurahan Nusaniwe (Air Salobar), Kecamatan Nusaniwe.

Pada Jumat, 3 Juli 2026, pendaftaran dilaksanakan di RT 005/RW 003, Kelurahan Kudamati (Batu Gantung Dalam), Kecamatan Nusaniwe.

Kemudian pada Sabtu, 4 Juli 2026, kegiatan diperluas ke sejumlah lokasi, yakni Desa Batu Merah (Kampung Oihu), Desa Hative Kecil, RT 003/RW 007 Kelurahan Benteng (Gunung Nona), serta RT 003/RW 001 Kelurahan Amantelu (Karang Panjang).

Sementara pada Minggu, 5 Juli 2026, registrasi dilaksanakan di RT 008/RW 004, Desa Waiheru, Kecamatan Baguala.

Pelupessy menegaskan, digitalisasi bantuan sosial menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memastikan penyaluran bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Melalui sistem digital, proses pendataan dan pemutakhiran informasi penerima manfaat dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan akuntabel sehingga meminimalkan potensi kesalahan data maupun penerima ganda.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses registrasi. Bagi warga yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD), pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri sesuai tata cara yang telah disiapkan oleh pemerintah.

“Dinas Sosial Kota Ambon berkomitmen terus mempercepat digitalisasi bantuan sosial agar pelayanan kepada masyarakat semakin efektif, transparan, dan tepat sasaran,” tegas Pelupessy.(L06)