AMBON, LaskarMaluku.com – Di tengah dinamika pembangunan daerah yang terus bergerak, kualitas regulasi menjadi fondasi penting dalam memastikan arah kebijakan berjalan selaras, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Menjawab hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah Kota Ambon dan dua Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Aru, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Maluku tersebut dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku serta dihadiri unsur DPRD Kota Ambon, pihak Pemkab Kepulauan Aru, perangkat daerah terkait, dan Tim Pokja Pengharmonisasian Kanwil Kementerian Hukum Maluku.
Tiga regulasi yang dibahas meliputi Ranperda Kota Ambon tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Ranperbup Kepulauan Aru tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga, serta Ranperbup tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan APBD.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri yang dibacakan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono ditegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar menyelaraskan norma, tetapi juga memastikan regulasi lahir dengan arah yang tepat, tidak tumpang tindih, dan mampu menjawab kebutuhan daerah secara nyata.
“Regulasi yang baik bukan hanya kuat di atas kertas, tetapi juga mampu hidup dan memberi manfaat dalam pelaksanaannya,” ujar Saiful Sahri.
Melalui forum harmonisasi ini, Kementerian Hukum terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menghadirkan produk hukum yang berkualitas, adaptif, dan berorientasi pada kepastian hukum serta pelayanan publik yang lebih baik. (Humas/S.N)
