Share

LASKAR – Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Jaflaun Batlayeri,SH menegaskan, jika perjuangan Pemerintah Daerah dan DPRD Kepulauan Tanimbar terkait Participating Interest (PI) 10 % pengelolaan Blok Masela ditolak oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerinah Pusat, maka masyarakat Tanimbar akan bersatu dan memboikot semua kegiatan yang berkaitan dengan Blok Masela.

“Bukan saja itu, masyarakat bisa saja menarik lahan-lahan mereka, sebab percuma saja kalau pengelolaan Blok Masela di Tanimbar dan masyarakat Tanimbar hanya menjadi penonton,”tegas Batlayeri seperti dikutip dari channel youtube Pena Patiherin.

Selain itu, Tanimbar juga akan mempertimbangkan untuk ada dalam Provinsi Maluku jika Tanimbar tidak dipandang sebagai anak kandung.

“Kami hanya minta keadilan, sebab sebuah keadilan jika tidak ada penegasan tidak akan dipandang dan dihormati,”tegas Batlayeri lagi.

BACA JUGA:  Cegah Covid 19, Polisi bagi-bagi Masker Ke Penumpang Kapal

Dikatakan, dari data yang ditelusuri di seluruh provinsi, tidak ada provinsi yang mengelola PI 10 % secara mutlak.

“Saya mencontohkan, seperti Jawa Timur maupun Kalimantan, itu provinsi mereka legowo dan Gubernur hanya mengelola 1 %, sisanya diserahkan untuk kabupaten/kota yang mengelola,”jelas politisi asal Partai Demokrat ini.

Lantaran itu, jika perjuangan ini tidak memberikan hasil di provinsi, maka Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan DPRD akan memperjuangkannya di tingkat pusat.

“Kita menghargai koridor bahwa Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi adalah koordinator kabupaten/kota, kami datang secara santun dan melewati pintu, dan jika ini mentok langkah berikut kita akan mengadu ke pemerintah pusat dan saya sangat percaya kebijaksanaan di pemerintah pusat akan kita dapat. Perjuangan ini akan berhasil disana, jawaban kongkrit akan diberikan di sana,”ungkap Batlayeri penuh optimis.

BACA JUGA:  Firman La Tole Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah JMP

Dirinya juga mengatakan, andaikata Pemerintah Pusat mengatakan, pusat sudah memberikan wewenang untuk provinsi sebagai perwakilan pusat di daerah?.  “Saya yakin, pusat akan kaget kenapa Gubernur tidak bisa menyelesaikan ini di provinsi. Ini hanya saya berandai-andai. Dan seoga apa yang menjadi harapan masyarakat Tanimbar bisa terwujud,”harapnya.

Tidak Perlu Dikaji

Sementara itu, Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon,SH,MH permintaan 6 % dari PI 10 % Blok Masela tidak perlu dikaji lagi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku

Pasalnya, dengan adanya keputusan Presiden, Joko Widodo, terhadap perubahan skema offshore ke onshore maka itu sebetulnya menjadi payung hukum bagi daerah untuk menterjemahkannya lebih lanjut.

“Dari hal tersebut maka Tanimbar berhak memperoleh PI yang lebih,”tegasnya kepada pers, Senin (15/03/221) di Ambon.

BACA JUGA:  Solarbesain : Pernyataan Benhur Watubun Melukai Hati Masyarakat Tanimbar

.

Ditambahkan, dalam Surat dari Menteri ESDM, menyebutkan Pemda, dalam artian Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota, terkhususnya Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Karena berbicara Blok Masela, kata Fatlolon, 100 persen berkaitan dengan Tanimbar, sebab seluruh fasilitas dibangun di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (L03)