Share

LASKAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tidak akan memberikan toleransi bagi pedagang kuliner yang tidak mengikuti anjuran pemerintah dan tetap berjualan melewati waktu operasional yang telah ditetapkan yakni pukul 23.00 WIT.

“Sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Ambon, bahwa untuk kuliner malam dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 23.00 WIT. Kedapatan, masih banyak pedagang yang berjualan hingga melewati batas jam yang ditentukan. Untuk malam ini, kita masih memberikan teguran secara lisan, namun pemberlakuan sanksi akan dilakukan mulai hari senin mendatang,” tegas Walikota Ambon Richard Louhenapessy saat melakukan sosialisasi di hari pertama tahun 2021, Jumat (01/01/2021) di beberapa lokasi kuliner malam di Kota Ambon,

BACA JUGA:  Ketua RT Apresiasi Kebijakan Walikota Ambon

Sosialisasi ini bukti keseriusan Pemerintah Kota Ambon untuk terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Ambon.

Walikota menegaskan, perkembangan kasus Covid-19 di Kota Ambon terus mengalami peningkatan, dan jika tidak ada langkah tegas maka akan menjadi masalah serius bagi Kota Ambon.

“Kota Ambon untuk meningkat ke zona kuning saja, mengalami kesulitan. Untuk itu kita harus terus berupaya untuk tidak lagi masuk ke zona merah,”kata Walikota yang didampingi Wakil Walikota Syarif Hadler, Sekretaris Daerah A.G Latuheru dan sejumlah OPD

Karena itu, kata Walikota, dihari pertama tahun 2021, Pemkot kembali perketat seluruh pengawasan terhadap potensi penyebaran yang menimbulkan klaster baru.

BACA JUGA:  Dishub – Ditlantas Rekayasa Lalin

“Antara lain dengan mengawasi kuliner malam seperti sekarang. Kita tetap memberi ruang bagi masyarakat untuk berjualan, tapi dengan mentaati aturan yang sudah ditentukan,”ungkap Walikota.

Politisi Partai Golkar ini mengakui penanganan terhadap seorang pasien terkonfirnasi COVID-19  sangatlah mahal, tidak hanya terkait anggaran, namun juga waktu yang terbuang bagi seorang pasien selama mengikuti program isolasi, karena itu dirinya berharap kesadaran dari masyarakat untuk bersama-sama menekan penyebaran COVID-19 di Kota Ambon.

“Untuk penanganan seorang pasien terkonfirmasi, dibutuhkan biaya hingga puluhan juta rupiah. Kalau masyarakat mau bekerjasama dengan Pemerintah untuk mengatasi hal ini, maka anggaran tersebut dapat dipakai untuk kepentingan lain bagi masyarakat,” demikian Walikota. (L02)

BACA JUGA:  DPRD Kota Ambon Dukung Revitalisasi Benteng Victoria dan Relokasi Markas Kodam XVI Pattimura