Share

LASKAR –  Lembaga Pemantau Keuangan Negara (LPKN) bukanlah lembaga resmi pemerintah yang bertanggungjawab mengaudit laporan keuangan pemerintah Kota Ambon. 

Oleh sebab itu Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon berhak menolak memberikan informasi yang diminta pihak LPKN. 

Pasalnya, pihak pemohon dalam hal ini LKPN tidak dapat menjelaskan secara rinci untuk apa kepentingan data dan informasi yang diminta.

Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon Joy Adriaansz, Selasa (02/02/2021).

Menurut Adriaansz, Pemkot siap dan menunggu proses ajudikasi maupun persidangan oleh KPID Provinsi Maluku.

“Kami dari PPID Utama Pemkot siap menghadapi gugatan yang dilakukan Lembaga Pemantau Keuangan Negara (LPKN) terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon ke Komisi Informasi Publik (KIP). Kami siap menunggu proses ajudikasi maupun persidangan. Karena kami punya dasar yang kuat untuk menolak memberikan informasi kepada pihak LPKN,” tegas Kadis.

BACA JUGA:  Pemkot Segera Proses Pelantikan Raja Negeri Tawiri dan Passo

Ditambahkan, PPID Utama Pemkot Ambon bukan tidak menjawab permohonan informasi yang diminta LPKN, melainkan sudah menjawab permohonan tersebut. “PPID sudah menjawab permohonan informasi lembaga tersebut dengan surat resmi terkait penolakan pemberian informasi,” tandas Kadis.

Adapun alasan penolakan tersebut karena pemohon (KPN-red) tidak dapat menjelaskan untuk kepentingan apa data dan informasi dimaksud akan digunakan. “PKN juga bukanlah lembaga resmi pemerintah yang bertanggungjawab mengaudit laporan keuangan pemerintah Kota Ambon,” aku Kadis.

Dijelaskan, pada kenyataannya, Pemerintah Kota Ambon setiap tahun telah menyampaikan laporan keuangan melalui infografis pada laman website resmi pemkot www.ambon.go.id.  (L02)