Share

LASKAR – Asisten Bidang Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Corneles Belay, S.Sos, M.Si sekaligus merangkap sebagai Ketua Panitia Seleksi pemilihan Kepala Desa serentak di Tanimbar menampik pernyataan Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar Jaflaun Batlayeri,SH yang meminta Panitia seleksi Kepala Desa harus di periksa khusus (Pensus).

Menurutnya, apa yang disampaikan Ketua DPRD bahwa di Desa Latdalam diijinkan melakukan skrening ulang bahkan ada peserta yang tidak mengikuti uji kelayakan tetapi dinyatakan lolos pada hasil uji tersebut, adalah tidak benar dan informasi yang disampaikan Ketua DPRD terkesan hanya sepihak dari masyarakat.

Dalam rilis yang dikeluarkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Andri J.Kurniawan, yang juga diterima LASKAR, Selasa (02/02/2021) malam, Belay menegaskan bahwa panitia penanggungjawab tidak melakukan uji kelayakan ulang, tetapi uji kelayakan susulan terhadap bakal Calon Kepala Desa, dimana yang bersangkutan beragama Kristen Protestan Gereja Advent Hari Ketujuh yang tidak berkesempatan hadir pada uji kelayakan yang dilaksanakan Hari Sabtu, sehingga yang bersangkutan meminta izin resmi kepada Panitia dan berdasarkan izin yang diberikan oleh Panitia yang bersangkutan melakukan ibadah.

BACA JUGA:  Tidak Ada Bantuan Pemda, Kontingen Kabupaten SBB Terancam Tidak Ikut Pesparani Tingkat Provinsi di Tual

Sedangkan mengenai Bakal Calon Kepala Desa yang disebutkan tidak mengikuti Uji Kelayakan namun dinyatakan lolos, Belay menjelaskan bahwa hal itu tidak benar, karena untuk peserta uji kelayakan Bakal Calon Kepala Desa Latdalam sesuai daftar hadir yang ada semuanya ikut Uji Kelayakan termasuk Bakal Calon atas nama Alexander Refualu.

Belay menambahkan bahwa Alexander Refualu diperbolehkan untuk mengikuti uji kelayakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi ulang berkas administrasi, setelah yang bersangkutan menyampaikan keberatan atas Pengumuman Seleksi Administrasi yang mengacu pada ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. 

“Berdasarkan pemeriksaan dan verifikasi ulang tersebut Panitia Penanggungjawab menyatakan yang bersangkutan dinyatakan lolos sehingga diikutkan dalam uji kelayakan,”jelas Belay dalam rilis.

BACA JUGA:  Fatlolon : Pempus Ambil Alih Pembagian PI 10 Persen Blok Masela

Ditambahkan, dasar hukum Uji Kelayakan terhadap Saudara Alexander Refualu oleh Panitia Penanggunggungjawab adalah Pasal 33 A ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa “Peserta Bakal Calon Kepala Desa yang berhak mengikuti tahapan uji kelayakan adalah Bakal Calon yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi Bakal Calon Kepala Desa”.

Mengakhiri penjelasannya Assisten Bidang Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar Corneles Belay, S.Sos, M.Si mengatakan bahwa Panitia Seleksi telah melaksanakan Seleksi Bakal Calon Kepala Desa sesuai dengan Tahapan dan Mekanisme yang diatur dalam ketenturan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (L03)