Share

AMBON, LaskarMaluku.com –  Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengaku  bahwa pihaknya tidak masalah terhadap tindakan dari Pemprov. memasang plang kepemilikan lahan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Pasar Mardika

Hal itu lantaran Pemkot Ambon tak ingin berbenturan dengan Pemprov Maluku. “Walaupun lahan itu sudah sejak dulu dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sebagai TPS,”ungkap Wattimena kepada media ini di SMA Negeri 4 Ambon, Kamis (20/7/2023).

Dirinya mengaku tidak mau berbenturan dengan Pemerintah  Provinsi. Mesti begitu, Wattimena akan menyampaikan sikap resmi kepada pemprov Maluku terkait saling klaim penagihan retribusi sampah ini

“Kalau provinsi sudah mengambil langkah seperti itu, kami Pemkot Ambon serahkan ke Pemprov saja nanti akan disampaikan secara resmi.”kata Wattimena.

BACA JUGA:  Data BPBD: 140 Kejadian Bencana Bulan Juni 2024 di Kota Ambon 2 Orang Meninggal

Diketahui, plang tersebut memuat larangan memanfaatkan tanah tersebut tanpa izin dari Pemprov Maluku.

Tertuang pula jika ada pihak-pihak yang merusak, memasuki tanah tanpa izin, dan mencabut plang itu akan melanggar Pasal 406 Ayat (1) KHUP. Atau dengan hukuman penjara sesuai Pasal 167 Jo. 358 Jo. 389 Jo. 551 KUHP.

Diberitakan, sebelumnya  petugas Pemkot Ambon dan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) sempat saling klaim terkait kepemilikan lahan TPS di Pasar Mardika Ambon, Sabtu (15/7/2023).

TPS yang sempat disegel PT. BPT itu sempat diwarnai aksi adu mulut.

Aksi adu mulut tersebut melibatkan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) dan juga pihak yang mengaku dari PT. BPT. (L06)