Share
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy
LASKAR – Menyadari kewenangan penutupan moda transportasi laut dan udara, berada di tangan pemerintah pusat, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy menyurati Gubernur Maluku, Murad Ismail untuk melakukan pembatasan.
Hal ini dilakukan setelah mencermati data penyebaran virus Covid 19 umumnya berasal dari luar, baik berstatus pendatang, maupun warganya sendiri yang kembali dari wilayah terpapar. Pula, mempertimbangkan psikologi warga Kota Ambon akibat semakin meningkatnya jumlah pasien positif.
Surat permohonan pembatasan/penutupan moda transportasi secara ketat itu disampaikan kepada Gubernur Murad Ismail, sekaligus menyarankan untuk menyurati Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan, agar menutup akses masuk Kota Ambon baik laut maupun udara, kecuali moda transportasi barang guna memastikan kebutuhan logistik tetap terjaga dan berjalan secara baik.
Selain itu juga, telah terjadi transmisi lokal di Kota Ambon dimana penularan virus Covid 19 telah terjadi penjangkitan –, berasal dari pihak keluarga yang terjangkit  sehingga perlu tindakan antisipasi terhadap kemungkinan situasi yang memburuk.
Apalagi, belajar dari kasus 26 anak buah kapal KM Lambelu dari total 42 orang yang diperiksa Swab oleh Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan, dinyatakan positif meski mereka yang dinyatakan positif itu, sebagian besar tidak mempunyai gejala.
Oleh sebab itu, surat yang dilayangkan kepada Gubernur Murad Ismail tersebut, menyarankan meminta Menteri Perhubungan Republik Indonesia, untuk menutup akses masuk Kota Ambon baik laut maupun udara.
Surat kepada Gubernur Maluku bernomor 550/2304/Setkot tertanggal 14 April 2020 itu, disampaikan dengan tembusan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia di Jakarta, Ketua Gugus Tugas Nasional Penanganan Covid 19 di Jakarta, DPRD Provinsi Maluku dan DPRD Kota Ambon.

BACA JUGA:  Pemkot Ambon Serahkan Bantuan Bagi Korban Bencana Alam di Kupang

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku bersama DPRD Maluku bersepakat penutupan sementara pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Penutupan pelabuhan hanya mengecualikan kapal-kapal pengangkut logistik. Tidak ada penegasan terhadap penutupan Bandara Pattimura, Ambon.

Keputusan ini ditetapkan dalam rapat bersama melibatkan Tim Gugus Tugas Penangangan Covid 19,  Dinas Kesehatan, TNI dan Polri, Rabu (15/4/2020).

Dalam rapat tersebut, terungkap sampai hari ini, hampir 10 ribu orang masuk ke wilayah Maluku. Mayoritas adalah mahasiswa dan warga daerah Maluku yang memilih kembali setelah Covid 19 mewabah.

Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury kepada wartawan usai pertemuan di Kantor DPRD menyatakan,  hasil rapat bersama itu telah disepakati akan dilakukan pembatasan penumpang di pintu masuk pelabuhan selama 14 hari, kecuali logistik.

BACA JUGA:  My Home Ambon Berbagi Kasih Dengan Basudara di Kota Ambon

Lucky mengatakan, pihaknya tidak menggunakan istilah penutupan pelabuhan, karena masih dibuka untuk logistik.

“Persetujuan pembatasan dibicarakan bersama KSOP ASDP Pelni dan Dinas Perhubungan. Jadi kesemuanya punya kesepakatan yang sama, harus dilakukan pembatasan penumpang,” tegasnya.

Untuk pelabuhan regional, kata Lucky, akan dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota. Misalnya, untuk kapal feri dan kapal cepat.

Langkah ini dilakukan lantaran yang terdeteksi Covid 19 selama ini hanyalah orang yang datang dari luar daerah menggunakan kapal laut. (L01)