Share
 
BOBBY PALAPIA
Pintu politik menuju kekuasaan adalah pintu partai politik. Melalui partai politik-lah masing-masing bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur berupaya mendapatkan rekomendasi. 
Dengan begitu, langkah selanjutnya adalah berhadapan dengan pilihan rakyat. Untuk Provinsi Maluku, syarat minimal bagi setap pasangan calon adalah sembilan kursi.  
Dari 45 kursi yang tersedia di DPRD Maluku saat ini, sudah jelas tidak ada satu partai politik pun yang memenuhi syarat bisa mengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur-nya secara sendiri.
Keharusan koalisi, tidak bisa dihindari. Oleh karena itu, kerjasama antar partai politik sangat diperlukan. Koalisi menjadi kunci bisa mengusung dan mengantar pasangan calonnya dipilih oleh rakyat Maluku yang punya hak pilih. 
Koalisi yang dibangun tentu sangat menguntungkan selain sebagai prasyarat bagi pasangan calon guna memenuhi aturan main atau mekanisme yang ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu.
Dari kerjasama antar partai politik atau koalisi tadi, masing-masing partai politik otomatis memiliki massa pendukung yang akan menjatuhkan pilihan kepada pasangan kandidat yang telah diusung.
Partai politik atau orang-orang yang bergelut didalamnya dituntut meyakinkan rakyat bahwa pasangan calon yang diusung adalah pasangan calon sudah teruji dan sudah terbukti.
Waktu menuju pesta puncak demokrasi di Maluku, sejatinya masih memungkinkan untuk setiap bakal calon berproses. Komunikasi lintas partai politik, sekaligus bersama rakyat yang punya hak. 
Esensi dari koalisi yang dibangun adalah adanya kesamaan kepentingan dari masing-masing partai politik yang bermuara kepada tercapainya kesejahteraan warga masyarakat di Maluku.
Sebetulnya, upaya pembangunan yang ingin dicapai, jika kita sungguh-sungguh memahaminya, maka pembangunan akhir-akhirnya juga adalah kerjaan politik, dimana semua yang dilakukan adalah untuk kesejahteraan rakyat.
Oleh karena itu, pasangan kandidat yang diusung sejatinya bekerja bagi kemajuan daerah dan bagi kesejahteraan rakyat. Tetapi lebih dari pada itu, koalisi antar partai politik otomatis sudah dalam kajian yang matang dan bisa dipertanggungjawabkan.
Jika mesin politik dari masing-masing partai politik bekerjasama dan bersinergi secara baik dengan rakyat di lapangan, maka upaya pendulangan suara bagi pasangan calon, akan menentukan siapa sesungguhnya yang nanti keluar sebagai juara.
Untuk saat ini, silakan semua pasangan calon –, jika sudah punya pasangan yang final, saling mengklaim bakal memperoleh kemenangan. 
Namun, di ujung semua dinamika yang terjadi, seluruh rakyat Maluku akan menjatuhkan pilihannya dan secara bersama juga bisa dilihat siapa pasangan calon yang keluar sebagai juara dan berhak memimpin Maluku, periode selanjutnya.
Koalisi antar partai politik yang dibangun, sejatinya mempunyai fungsi strategis. Artinya, bersama-sama, semua ingin menegakkan demokrasi. Dan di dalamnya pemerintahan itu didasarkan pada persamaan hak dan persamaan martabat.
Ini berlaku untuk semua orang karena kekuasaan itu harus dimaknai dari rakyat, diawasi oleh rakyat, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Selain itu, koalisi yang dilakukan juga harus memastikan terjaminnya persatuan dan kesatuan, stabilitas, keamanan dan ketertiban. Inilah fungsi statis dari koalisi. 
Sedangkan fungsi dinamisnya adalah menjamin pertumbuhan dan perkembangan Maluku ke depan. Tidak kalah pentingnya yaitu fungsi etis, yaitu dengan menjamin keadilan, kemanusiaan, dan kerukunan. Semoga..!! (*)

BACA JUGA:  Banmus DPRD Maluku Tetapkan Agenda Masa Sidang Kedua Tahun 2022