Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw, mengatakan dari 597 kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP3) untuk formasi guru di Kota Ambon yang ditetapkan sesuai SK Menpan RB, ternyata 262 kuota pada beberapa formasi, hingga penutupan waktu perpanjangan pada 11 Oktober 2023 kemarin, tidak terisi.

Hal itu lantaran penetapan kuota dan formasi oleh Menpan RB, tidak berdasar pada jumlah tenaga honorer di Kota Ambon.

“Ini soal pemberian kuota berdasarkan SK Menpan RB nomor 546 tahun 2023 tentang kuota 597 untuk bidang pendidikan. Tapi fakta pendaftaran, misalkan pada guru TIK yang formasinya 77, tapi pendaftarnya 120. Idealnya pemberian kuota kepada satu daerah sebetulnya harus disesuaikan dengan fakta atau ketersediaan honorer di daerah. Artinya mereka harus tahu berapa tenaga honorer kita yang membidangi TIK misalnya,”tegas Laturiuw kepada wartawan, di Baileo Rakyat Belakang Soya, Ambon, Senin (16/10/2023).

BACA JUGA:  KM Sabuk Merapat, Gustu KKT Berlakukan Protap Covid

Dicontohkan untuk guru seni budaya, yang kuotanya sebanyak 36, namun pendaftarnya hanya 9 orang. Dengan ini maka diketahui, bahwa kuota dengan pendaftar atau honorer yang tersedia, itu tidak sebanding.

Dirinya mempertanyakan, penetapan kuota itu berdasarkan fakta apa. Karena menurutnya, pemberian kuota PPP3 ke daerah itu justru tidak menuntaskan porsi tenaga honorer di Ambon.

“Untuk itu kita minta ke Dinas Pendidikan untuk lakukan evaluasi lewat hasil tes CPNS dan PPP3 di tahun ini dengan memperhatikan formasi yang terjadi ini,”pintanya.

Laturiuw mencontohkan, misalnya dari formasi 597 itu yang mendaftar hanya 311, dan masih terbuka 262. Yang harus ditelusuri 262 itu kenapa sampai 12 Oktober itu belum terisi.

BACA JUGA:  Realisasi Dana Hibah Terlambat, Komisi IV DPRD Minta Pemda Percepat

“Apakah karena kita tidak memiliki honorer dibidang itu, atau justru soal penetapan alokasi formasi 597 pada masing-masing bidang itu justru tidak menjawab kondisi honorer di Ambon,”katanya.

Dengan itu maka, Dinas Pendidikan harus menyampaikan data honorer Kota Ambon untuk masing-masing bidang, supaya ketika kuota diberikan, bisa dilihat sekaligus dapat dilakukan evaluasi apakah kuota yang diberikan bisa menjawab kondisi honorer Kota Ambon atau tidak.

“Karena dengan kondisi ini, maka persoalannya sekarang, bagaimana dengan kuota sisa 262 yang belum terisi itu. Kita sebetulnya bersyukur dengan porsi 311 itu, tapi kita perlu lakukan kajian dan evaluasi terkait besaran kuota 597 itu. Artinya seharusnya dengan kuota itu, minimal pendistribusian formasi itu sesuai dengan fakta riil honorer kita di Kota Ambon,”tegasnya seraya menambahkan, tapi ini dasar acuan Menpan RB itu justru dari data Dapodik, karena itu nanti kita juga akan minta penjelasan Dinas Pendidikan, bahwa apakah data Dapodik itu, sama dengan fakta riil atau tidak.

BACA JUGA:  Ambon Terbaik & Potensial di IAA 2017

“Kami khawatirkan justru datanya tidak sama. Itu yang nanti harus dijelaskan oleh Dinas Pendidikan dan BKD sebagai bahan evaluasi kedepan,”harapnya. (L06)