Share
Sonny Hendra Ratissa,S.Hut saat mendengar vonis hakim 18 bulan penjara di PN Saumaki, Senin (10/08/2020). (dok-ist)

LASKAR – Sony Hendra Ratissa, S.Hut, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2014-2019 kembali duduk di kursi pesakitan setelah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon,SH,MH pada tahun 2018 lalu. 

Ratissa diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Saumlaki, Senin (10/08/2020), karena terbukti melanggar Pasal 207 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia.

Salah satu praktisi hukum Anthoni Hatane, SH,MH menilai putusan 18 bulan penjara itu merupakan kewenangan majelis hakim, tetapi dalam kasus pencemaran nama baik putusan tersebut sudah mendekati ancaman maksimal 2 tahun.

BACA JUGA:  Antisipasi Penyebaran COVID-19, Pemkot Larang Giat Santa Claus

“Nah, ada pemberatannya disitu. Saya melihat Pak Sonny selama dalam karier politik maupun keseharian, dari karakter dasarnya sering melakukan perbuatan pidana yang sampai pada proses pengadilan itu secara berulang-ulang. Kalau ini dikategorikan dalam ilmu hukum disebut dengan residivis,”kata Hatane kepada LASKAR, Selasa (11/08/2020).

Menurut Hatane, jika ada yang menyampaikan bahwa tindakan itu budaya, memang bisa juga diketegorikan sebagai budaya. Budaya kriminal yang dilakukan seseorang. Artinya, sesuatu hal perbuatan pidana dilakukan berulang kali. 

“Jadi kalau dalam ilmu hukum dibilang residivis. Budaya kriminal yang dilakukan orang tertentu. Biasanya dalam persidangan majelis hakim menanyakan apakah saudara mau melakukan hal ini lagi, dan jawabannya pasti saya berjanji tidak mengulanginya lagi. Tetapi apa yang dilakukan Pak Sonny ini sudah ketiga kalinya. Nah, ini sudah masuk kategori residivis. Ini pendapat hukum dan bukan pendapat saya,”tegas Hatane seraya menambahkan jika majelis hakim memutuskan lebih dari satu tahun itu karena ada pertimbangan yang memberatkan.

Hak Imunitasnya Tidak Berlaku 

BACA JUGA:  Jelang Hari Natal Bupati Kepulauan Tanimbar Berbagi Kasih dengan Sopir Taxi

Ketika ditanya terkait hak imunitas Ratissa yang saat itu masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD KKT, Hatane menjelaskan, jangan menafsirkan hak imunitas untuk memback up seseorang saat ia menjalankan jabatan.

Dikatakan, hak imunitas bisa dikesampingkan jika dia (anggota dewan-red) melakukan perbuatan pribadi di luar ruang sidang. 

“Tetapi perbuatan dalam lembaga dengan berjuang atas kepentingan rakyat atas nama Ketua DPRD atau Ketua Komisi dalam jabatannya maka hak imunitasnnya dilindungi. Tetapi kalau dia melakukan fitnahan terhadap seseorang, hak imunitasnya tidak berlaku. Jadi, jangan berpikir bahwa hak imunitas memback up seseorang dalam semua hal,”cetusnya. 

Hatane menambahkan, ketika Pak Sony melakukan pencemaran nama baik terhadap Bupati Kepulauan Tanimbar hak imunitas belum tercantum dalam UU MD3.

BACA JUGA:  Tambah 73 Kasus Baru Covid-19 di Maluku

“Hak imunitas kan baru saja diberlakukan, saat itu UU MD3 sudah berlaku tetapi perubahan UU terhadap hak imunitas belum ada ketika pencemaran nama baik yang dilakukan pak Sony terhadap Bupati Kepulauan Tanimbar. Ini baru berlaku periode 2019-2020 dan pemberlakuan ini tidak bisa berlaku surut,”jelas Hatane sembari menambahkan perbuatan yang dilakukan Pak Sony sebelum hak imunitas dimasukan dalam UU MD3. 

Dikatakan, apa yang dilakukan Pak Sonny sebelum perubahan UU MD3. “Bagaimana dia punya hak imunitas kalau UU belum berlaku. Jadi bagi saya keputusan hakim sangat adil. Nah, kalau Pak Sony merasa keberatan dengan keputusan itu silahkan saja mengajukan upaya hukum banding. Itu haknya dalam waktu 7 hari,”ungkap Hatane.

Sementara itu, Andreas Mathias Go Penasehat Hukum Sonny Hendra Ratissa di hadapan persidangan menyatakan akan melakukan upaya hukum banding terhadap kliennya. (L03)