Share

LASKAR – Setelah viral di media sosial, delapan anggota Polisi Polda Maluku kini sementara ditahan pihak Propam Polda Maluku karena merotani warga tak pakai masker.
Kasus ini terungkap setelah rekaman video berdurasi 44 detik itu menayangkan sejumlah warga dirotani di kawasan Pasar Mardika-Ambon oleh anggota polisi  dan viral di media sosial, sejak Kamis (28/05/2020).
Seperti dilansir suara.com, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, delapan anggota polisi itu kini sedang menjalani pemeriksaan.
“Delapan anggota diamankan dalam kasus tersebut dan saat ini menjalani pemeriksaan di Propam Polda Maluku,” kata Roem. 
Sebelumnya, Polda Maluku menyesalkan terkait tindakan anggota polisi yang merotani warga karena tidak menggunakan masker.
Roem mengaku Polda Maluku sebelumnya telah memberikan instruksi kepada aparat saat melakukan penertiban penerapan protokoler kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 di Pasar Mardika, Kota Ambon, Maluku pada Kamis (28/5/2020).
“Pada kegiatan tersebut ada polisi yang melakukan penertiban dengan jalan memukul masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan rotan,” kata dia.
Kabid Humas Polda Maluku menyesalkan tindakan petugas yang menerapkan sanksi berupa pemukulan dengan rotan kepada warga yang melanggar aturan di masa pandemi corona ini.
“Hal tersebut bukan merupakan kebijakan dari Polda maupun Gugus Tugas Covid-19, tapi itu dilakukan di luar kendali Polda Maluku dan seharusnya tidak terjadi,” kata dia.
Diketahui, sebuah video viral merekam polisi tengah melakukan penertiban terhadap pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker. 
Dari rekaman video tersebut awalnya terlihat sejumlah anggota polisi berseragam lengkap membawa rotan tengah berkeliling di kawasan pasar.

BACA JUGA:  Gubernur Harap Rakor Reforma Agraria Optimalkan Produktivitas Tanah

Saat mendapati pengunjung pasar yang tak mengenakan masker, anggota polisi terlihat memberikan teguran dengan merotani mereka. (L02)