AMBON, LaskarMaluku.com – Tim seleksi Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Maluku telah melakukan kesalahan fatal dengan meloloskan salah satu peserta seleksi dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar atas nama Sani Sariname, SPi, yang sekarang masuk 6 besar dan menunggu penetapan oleh Bawaslu RI.
Pasalnya, dalam tahapan seleksi penelitian administrasi, Sani Sariname tidak memasukan salah satu persyaratan yakni Surat Ijin Dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi PNS yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Maluku.
Data yang ditemukan media ini di lapangan menyebutkan jika saat pendaftaran Sani Sariname hanya memasukan surat keterangan dari Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Saumlaki, sementara persyaratan seleksi point 10 mengisyaratkan Surat Ijin Dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi PNS dalam hal ini Sekretaris Daerah Maluku tidak ada.
Sani Sariname pun diloloskan oleh tim seleksi sampai pada tes tulis calon anggota Bawaslu yang dilakukan sesuai jadwal pada tanggal 26-28 Juni 2023, padahal yang bersangkutan tidak mengantongi persyaratan point 10 surat ijin dari PPK.
Anehnya, Surat Ijin Sani Sariname dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi PNS yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Maluku, baru dimasukan Sariname ke tim seleksi, setelah mengikuti tes tulis, karena baru ditandatangani Sekda Maluku tertanggal 27 Juni 2023.
Surat ijin dari Sekda Maluku Sadali Ie dengan nomor surat : 200.2-110 tahun 2023 ditandatangani langsung Sekda Maluku tertanggal 27 Juni 2023.
Itu berarti, secara kelengkapan administrasi Sani Sariname tidak memenuhi persyaratan, dikarenakan surat ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian baru dilampirkan setelah tahapan masa penelitian dan perbaikan berkas peserta seleksi sudah selesai dilakukan.
“Intinya surat ijin dari Sekda Maluku keluar tertanggal 27 Juni 2023 dan itu sudah masuk dalam tahapan tes tertulis. Jadi secara administrasi harusnya Sani Sariname sudah digugurkan oleh timsel,”kata sumber media ini yang enggan namanya dipublikasikan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Dr.Subair yang dikonfirmasi media ini, Jumat (18/8/2023) membenarkan jika ada laporan masyarakat berkaitan dengan surat ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Kami berlima pimpinan Bawaslu Maluku sudah meminta Sani Sariname melakukan verifikasi. Dan dirinya berjanji jika terpilih nanti akan mengajukan surat pengunduran diri dari PNS sebelum pelantikan,”jelas Subair.
Kendati demikian, soal lolos dan tidaknya Sani Sariname sampai ke 6 besar itu gawenya tim seleksi. “Intinya hasil verifikasi sudah kita laporkan ke Bawaslu RI, kita menunggu saja hasil keputusan dari Bawaslu RI,”ungkap Subair.
Hal senada juga disampaikan pimpinan Bawaslu Maluku Stevin Melay yang dikonfirmasi, Jumat (18/8/2023).
Dirinya mengakui jika, ada surat masuk laporan masyarakat berkaitan dengan surat ijin PPK terhadap Sani Sariname.
Menurut Melay, pada saat fit and proper test hal ini sudah ditanyakan kepada Sani Sariname langsung, karena saat mendaftar Sariname tidak melampirkan surat ijin dari PPK.
“Saat fit and proper test, kami menyampaikan itu dan saudara Sani Sariname mengklarifikasi bahwa dia sudah mendapat surat dari PPK dalam hal ini pak Sekda. Kami melihat dan memvalidasi surat tersebut dan surat ijin atasan langsung dari Pak Sekda itu tertanggal 27 Juni 2023. Nah, jika kita melihat pada jadwal sebagamana juknis yang dipedomani oleh Timsel, maka tanggal surat itu sudah melewati masa waktu dimana pemenuhan syarat administrasi,”jelas Melay.
Ketika ditanya kenapa yang bersangkutan bisa lolos sampai 6 besar, menurut Melay itu wilayah Timsel. “Intinya kami tidak tahu silahkan saja konfirmasi ke Timsel,”pinta Melay seraya menambahkan, kami pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku sebagai assesor diberikan waktu untuk mengklarifikasi laporan-laporan masuk yang ditujukan kepada peserta dan itu kita sudah lakukan dan fakta yang kita dapatkan yang bersangkutan pada saat mendaftar memasukan ijin dari Kepala Sekolah, dimana Kepala Sekolah bukan jabatan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sementara Ketua Timsel Marcelino Paliama yang konfirmasi handphonenya tidak aktif. (L02)