Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Mantan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Ruben Benharvioto Moriolkosu dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Tanimbar Petrus Masela dijebloskan ke Rutan Ambon, Selasa (27/2/2024).

Hasil audit perhitungan kerugian negara oleh tim auditor Kejati Maluku ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.092.917.664,00 dari total Pagu anggaran Rp1.930.659.000.

Kedua tersangka didakwa melanggar Primair:  Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  12 Kelompok Dasa Wisma Meriahkan Jambore Kader PKK Kecamatan Kormomolin Tanimbar

Ruben Benharvioto Moriolkosu terjerat dugaan korupsi perkara perjalanan dinas saat menjabat Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dia ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Tanimbar di kota Saumlaki pada 24 Oktober 2023 lalu.

Alumni STPDN tahun 1994 ini dilantik oleh Gubernur Maluku Murad Ismail sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar di Ambon pada 29 Mei 2023. Ruben mengantikan Daniel Indey yang sebelumnya menjabat Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar.

Keduanya ditahan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Tanimbar menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Setda Tanimbar tahun 2020.

Tahap II kepada penuntut umum Kejari Tanimbar dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon, Selasa (27/2/2024). Mengenakan masker, rompi tahanan dan tangan terborgol keduanya digiring ke mobil tahanan untuk menjalani penahanan di Rutan Ambon.

BACA JUGA:  Diduga Sebagai Distributor Narkoba, Oknum Pendeta di Kamariang Diringkus

Sebelum penahanan, kedua terdakwa menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejati oleh dokter dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dan mereka dinyatakan sehat. “Setelah penyerahan tahap II, kedua terdakwa ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari terhitung mulai hari ini,” kata Plt Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina.

Penuntut umum Kejari Tanimbar akan menyiapkan berkas dan surat dakwaan untuk selanjutnya segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam perkara ini jaksa penyidik telah memeriksa Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022, Petrus Fatlolon. Dia diperiksa sebagai saksi di kantor Kejari Tanimbar pada Kamis (15/2/2024) lalu. Petrus dicecar 20 pertanyaan oleh jaksa penyidik Ricky Ramadhan Santoso selama 7,5 jam. (L02)