Share
Ketua Bapemperda DPRD Kepulauan Tanimbar Piet Kait

LASKAR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan mengembalikan anggaran public hearing, karena agendanya belum terlaksana, sementara anggarannya sudah direalisasikan 100 persen.

“Kita belum sempat melaksanakan public hearing, nanti anggarannya dikembalikan,”janji Ketua Bapemperda Piet Kait Taborat, SH kepada LASKAR, Rabu (30/12/2020) di Saumlaki.

Piet Kait menjelaskan mekanisme awal yang dlakukan Bapemperda adalah pengambilan data dan lain-lain, kemudian penyusunan legal drafing, pembahasan dan terakhir ditetapkan sebagai Ranperda usul DPRD.

“Yang sudah diusulkan dan ditetapkan oleh Paripurna DPRD Kepulauan Tanimbar 4 Ranperda sebagai Rancangan Peraturan Daerah usul DPRD,”jelasnya.

Untuk tahapan kajian naskah akademik, politisi Golkar asal Tanimbar ini mengaku tidak ada anggaran untuk kajian naskah akademik.

BACA JUGA:  Bupati Bursel dan Aspeksindo Audiens Dengan KKP di Jakarta

“Anggaran untuk kajian naskah akademik tidak tersedia, yang ada hanya anggaran public hearing, sementara agenda public hearing belum dilaksanakan, sehingga dananya akan kami kembalikan,”akui Piet Kait tanpa merincikan berapa besar dana yang akan dikembalikan.

Ditambahkan, anggaran public hearing milik rakyat, karena yang nantinya diudang adalah tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, OKP. 

“Nah, jasa mereka disitu makan, minum dan pengganti transport. Namun karena tidak jalan, maka dananya akan dikembalikan,”ungkapnya seraya mengakui jika publik hearing belum dilakanakan maka Ranperdanya belum bisa ditetapkan tahun 2020 dan menjadi pekerjaan rumah untuk ditetapkan di tahun 2021.

Ketika disinggung soal ada upaya dari Bapemperda untuk menambah Ranperda diawal tahun 2021, Kait menjawab, “Ada Propemperda yang sudah diagendakan nanti kita tinggal mengajukan beberapa di masa sidang I untuk kemudian ada tambahan beberapa Ranperda,”jelasnya. (L03)

BACA JUGA:  Pangdam Pattimura : Kerja Keras, Cerdas dan Tuntas Serta Ikhlas