Share

LASKAR – Calon Kepala Desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menandatangani Deklarasi Damai dalam menyosongsong perhelatan Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2021 di Kepulauan Tanimbar agar semua proses Pilkades berjalan secara damai dan bermartabat.

Penandatanganan Deklarasi Damai ini dilaksanakan di gedung Temarlolan Larat, Rabu (10/02/2021) untuk wilayah gugus III yang meliputi Kecamatan Tanimbar Utara, Fordata, Wuarlabobar dan Molu Maru.

Setelah itu, dilanjutkan dengan wilayah gugus II yang meliputi Kecamatan Nirunmas dan Kormomolin.

Deklarasi Damai oleh Calon Kepala Desa ini juga akan dilanjutkan, Kamis (11/02/2021) untuk gugus I yang meliputi Kecamatan Selaru, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kecamatan Wertamrian dan Kecamatan Wermaktian, yang dipusatkan di Gedung Kesenian Saumlaki.

BACA JUGA:  Nono Sampono Tegaskan Pempus Tutup Kran Untuk Pemekaran Daerah Otonom Baru

Deklarasi Damai ini terdiri dari tujuh point yang mengikat semua calon kepala desa agar berkomitmen menciptakan Pilkades yang damai dan bermartabat.

Tujuh point Deklarasi Damai tersebut yakni.
Kami calon kepala desa se kabupaten kepulauan tanimbar tahun 2021 , dengan ini berjanji :

  1. Siap menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Rpublik Indonesia.
  2. Menciptakan hasil Pilkades tahun 2021 di Kabupataen Kepulauan Tanimbar yang aman, damai, berintegritas tanpa hoax, SARA dan politik.
  3. Siap mematuhi dan melaksanakan segala ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku , serta mengedepankan etika dan moralitas selama pelaksanaan Pilkades serentak.
  4. Bersedia menjunjung tinggi demokrasi yang bermartabat, agar situasi tetap kondusif.
  5. Bersedia mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan ( 3M mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker) demi mencegah penularan virus corona dalam seluruh tahapan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
  6. Bersedia tidak melakukan mobilisasi massa sehingga mengakibatkan gesekan antara massa , apabila ditemukan maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab calon kepala desa.
  7. Tidak melakukan provokasi apabila calon kepala desa tidak terpilih dalam Pilkades. Siap menang dan siap kalah dalam Pilkades serentak siap mendukung calon kepala desa terpilih tahun 2021.
BACA JUGA:  Jasmono Minta Kepala Ohoi di Malra Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Demikian Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2021 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini disepakati, apabila dikemudian hari calon kepala desa melanggar apa yang tercantum dalam Deklarasi Damai ini, kami bersedia dikenakan sanksi hukum dan dituntut sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Deklarasi Damai ini disaksikan langsung Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, SH, MH. Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jaflaun Batlayeri, SH. Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki, Mujiarto SH, MH, Kasdim 1507/Saumlaki, Mayor Inf Muchamad Bahri, Waka Polres Kepulauan Tanimbar, Kompol Hendra Y. P. Haurissa, SH, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Gotlief Saletty, para camat serta SKPD terkait. (L03)