LASKAR – Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, SH., MH, bersama Direktur Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) – Direktur Penyerasian Pembangunan Daerah Khusus, Dr. Dwi Rudi Hartoyo, S.sos, M,Si meresmikan sekaligus meninjau sarana air bersih di Desa Matakus, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Turut mendampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Drs. Ruben B. Moriolkossu, MM dan para pimpinan SKPD terkait, Kepala Desa Matakus beserta perangkat desa, tokoh agama dan masyarakat Desa Matakus.

Dalam sambutan Bupati menyampaikan bahwa pembangunan dan pengresmian sarana air bersih di Desa Matakus bertujuan untuk memastikan ketersediaan air bersih untuk masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Bupati memberikan apresiasi kepada pemerintah desa dan masyarakat Matakus yang turut bergotong-royong dalam pembangunan sarana air bersih di desa tersebut.

Ucapan terimakasih juga diberikan kepada Kemendes PDTT atas dukung kepada Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Bupati menghimbau agar baik pemerintah desa maupun masyarakat Desa Matakus dapat menjaga dan memelihara aset berupa sarana prasarana air bersih yang telah disediakan, dibangun oleh pemerintah pusat melalui Kemendes PDTT agar sarana air bersih dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat Desa Matakus.

Dalam kesempatan tersebut, turut memberi sambutan Direktur Penyerasian Pembangunan Daerah Khusus, (Kemendes PDTT) yang mengucap syukur atas terlaksananya pembangunan sarana air bersih sesuai waktu yang telah ditentukan hingga pelaksanaan uji coba yang dilakukan.

Tentunya pemanfaatan dari pembangunan sarana air bersih telah dirasakan langsung oleh masyarakat di Desa Matakus sebagai berlokasi di pesisir dan pulau-pulau kecil tentu kebutuhan air bersih menjadi kebutuhan yang sangat mendasar.

Setelah diresmikan dan diserahkan kepada pemerintah daerah, selanjutnya merupakan tanggung jawab bersama pemerintah daerah, pemerintah desa dan masyarakat untuk menjaga dan merawat sarana air bersih tersebut.

Disampaikan bahwa dalam kurung waktu 6 bulan kedepan perlu dilakukan pemeliharaan dan monitoring guna perbaikan yang diperlukan terhadap bangunan fisik, alat dan mesin yang digunakan sehingga tidak menimbulkan masalah dalam penyediaan dan distribusi air bersih di Desa Matakus. (L03/humaskepulauantanimbar)