Share

LASKAR – Kepala Operasi PT.Pelni Cabang Ambon Mohamad Assagaff mengatakan, berdasarkan surat keputusan bersama yang diambil Pemerintah setempat dalam pertemuan di ruang Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Kota Tual disepakati kapal Perintis KM.Sabuk Nusantara (Sanus) 106 dapat masuk dan bersandar di pelabuhan KUR.

“Jadi sudah ada kesepakatan bersama untuk KM.Sanus 106 tetap masuk pelabuhan KUR, sesuai dengan surat Keputusan bersama yang ditandatangani oleh Pimpinan instansi terkait yakni Pimpinan PT.Pelni Cabang Tual Bambang Sigit, anggota DPRD Kota Tual Rahman Rettob, Camat Pulau Kur Johan Renwarin, mengetahui Pelaksana Harian Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Jonas Lermata, dan Djufri Nanat Kepala Bidang Lalu lintas Laut Perhubungan Kota Tual,” katanya saat diwawancarai, Kamis (17/2/2022)

Dikatakan, surat yang diterima itu, berdasarkan keputusan bersama NO.02.11/01/KB/602/2022.

BACA JUGA:  Kerusakan Jalan di Saparua Jadi Perhatian Komisi III DPRD Maluku

“Yang isinya pada hari ini Jumat, tanggal 11 Februari 2022 bertempat di ruang Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tual diadakan pertemuan dihadiri oleh UPP selaku mediator, anggota DPRD Kota Tual dari Fraksi PPP, Camat Pulau Kur, Dinas Perhubungan Kota Tual, PT.Pelni Cabang Tual dan juga hadir Nakhoda KM.Sanus 106,”jelasnya.

Moh.Assagaff

Dalam pertemuan tersebut disepakati bersama diantaranya KM.Sanus 106 dapat masuk dan bersandar di pelabuhan Kur dengan mendapat jaminan keamanan dari Pemerintah Daerah Kur.

Bagi para penumpang kapal tidak diperbolehkan membawa barang berbahaya dalam bentuk apapun yang dapat mengancam keselamatan kapal, ABK kapal, dan para penumpang.

Jika terdapat pelanggaran setelah kesepakatan ini baik secara sengaja atau tidak sengaja maka pelaku akan di proses hukum secara personal, dan KM.Sanus 106 akan tidak lagi masuk ke pelabuhan Kur.

BACA JUGA:  Setengah dari Penduduk Tanimbar Sudah Lakukan Vaksinasi Covid-19

Demikian surat kesepatan bersama dibuat untuk dimengerti dan dipatuhi demi kepentingasn serta keselamatan bersama.

Asagaff mengatakan, dengan adanya surat keputusan bersama itu muncul karena adanya aksi dari PT.Pelni Cabang Ambon menghentikan pelayaran kapal Perintis Sabuk Nusantara 106 yang selama ini berlayar dari Ambon menyinggahi pelabuhan Pulau Kur sebelum menuju ke pelabuhan Tual pulang -pergi atas sejumlah pelanggaran yang terjadi.

Dia menjelaskan, memang PT.Pelni belum mendapatkan surat pemberitahuan dari Pemerintah Pusat terkait larangan untuk KM.Sanus 106 tidak boleh menyinggahi pelabuhan KUR dalam hal ini Dirjen Perhubungan, namun PT.Pelni Cabang Ambon telah mengambil aksi terlebih dahulu, karena pelanggaran yang terjadi bisa mengancam keselamatan kapal dan ancaman kekerasan fisik bagi ABK, jadi pihak Pelni Cabang Ambon mengambil keputusan tidak boleh masuk pelabuhan Kur.

BACA JUGA:  Gerakan Moral Doa dan Nyalakan Lilin Di Taman Kota Saumlaki Dukung Perjuangan PI 10 %

Dengan adanya keputusan yang diambil PT.Pelni Cabang Ambon ditanggapi pemerintah setempat dengan dikeluarkannya surat keputusan bersama itu.

“Jadi persoalan ini hanya untuk KM.Sanus 106 yang memang punya jalur pelayaran Ambon-Tior-Kur-Tual,” ujarnya.

Persoalan yang terjadi masyarakat selalu menginginkan atau memaksakan untuk menaikan BBM atau bahan berbahaya yang mengancam kelesamatan penumpang, ABK dan kapal, mereka membelinya di Tual dalam jumlah yang besar dan dibawa ke Kur, makanya itu mengancam keselamatan pada saat berlayar, karena itu kesepatan bersama tersebut dibuat di Tual.

PT.Pelni Cabang Ambon juga akan mengajukan berita acara ke Dinas Perhubungan Provinsi Maluku terkait permasalahan yang terjadi di Kur dan Dinas yang meneruskan ke Dirjen Perhubungan laut di Jakarta,” tambah Assagaff. (L06)