AMBON, LaskarMaluku.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), guna membahas proses pensertifikatan tanah milik pemda yang didalamnya ada bangunan perumahan sangat sederhana yang dibangun sejak tahun 2010 lalu, yang peruntukannya untuk keluarga miskin.

Rapat tersebut di pimpin oleh Pj Sekertaris daerah (Sekda) Kabupaten kepulauan Aru, Jacob (Yob) Ubyaan, didampingi Badan Pertanahan Kabupaten Aru dan Kejaksaan Negeri  Aru, dan dihadiri oleh Kasie Datun Kajari Aru beserta jajaran, Kepala Pertanahan Aru, Asisten I, Asisten II dan Asisten III serta Staf ahli Bupati, Senin (3/4/2023).

Pj Sekda Kabupaten Kepulauan Aru, Jacob Ubyaan, menjelaskan bahwa sesuai pelepasan hak dari Desa Wangel dengan luas lahan tersebut 26 hektar, dan 21 hektar sudah ada sertifikat, sementara lima hektar belum bersertifikat.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Aru, dan Badan Pertanahan yang sudah membantu proses pensertifikatan tanah di Kelurahan Rijali Kota Ambon, yang diatasnya berdiri bangunan Wisma Jargarias, sehingga tinggal menunggu penerbitan sertifikat,” ucap Ubyaan, kepada media ini, Senin (3/4/2023).

Menurutnya, sertifikat yang sudah di proses itu tinggal menunggu penerbitan sertifikatnya oleh Pertanahan Kota Ambon.

“Oleh karena itu saya berharap agar dengan adanya kerja sama ini, kedepan aset-aset yang merupakan milik Pemda yang bermasalah secara bertahap dapat diselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” ujar Ubyaan. (LO4)