Share
Pj Sekda Drs. Ruben B. Moriolkossu, MM mewakili Bupati KKT Petrus Fatlolon, SH,MH saat menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi, Kamis (16/07/2020) (dok-humas KKT) 
LASKAR – Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, SH,MH yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah, Drs. Ruben B. Moriolkossu, MM menyampaikan jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi dalam kaitannya dengan Pidato Nota Pengantar Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019, pada Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (16/07/2020).
Bupati Fatlolon dalam jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi yang dibacakan Penjabat Sekretaris Daerah, Drs. Ruben B. Moriolkossu, MM mengatakan, semua yang hadir saat ini menandakan keseriusan, kerja keras dan dedikasi kedua lembaga ini untuk sama-sama mengikuti tahapan-tahapan regulatif sesuai tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KKT guna membahas dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Maluku.
“Saya memberikan apresiasi, menghargai dan menjunjung tinggi semua pikiran rasional yang dituangkan dalam pandangan umum fraksi-fraksi, dan terima kasih karena mayoritas fraksi telah menerima untuk dibahas lebih lanjut sesuai tata tertib DPRD KKT,”ungkap Bupati.
Dijelaskan, Opini Wajar Tanpa Pengecualian adalah kesimpulan logis dan rasional terhadap laporan keuangan Pemda dari auditor eksternal, yakni BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Ditambahkan, permintaan yang disampaikan oleh Fraksi Berkarya dan Fraksi PDI-Perjuangan agar Pemerintah Daerah KKT perlu mengisi kolom 7 (ket) pada rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjwaban pelaksanaan APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Mendagri No 13. Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu dijelaskan bahwa Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA) yang tertib digunakan untuk melakukan penyusunan dokumen pertanggungjawaban APBD tidak menyiapkan fitur yang dapat menarik data dan dapat menyajikan secara rinci uraian realisasi perincian objek pendapaan dan belanja. 
“Realisasi dari rincian objek pendapatan dan belanja tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban secara fungsional maupun administratif yang dilakukan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran serta bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan setiap SKPD yang telah diaudit oleh BPK RI. Uraian atas rincian dimaksud dapat diperoleh pada saat pembahasan di tingkat  komisi bersama mitra SKPD,”jelas Bupati.
Masih menurutnya, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2019 yang telah diaudit terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan SAL dan catatan atas laporan keuangan (CaLK) telah disajikan dan menjadi bagian dalam lampiran rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan.
“Saya menjunjung tinggi mekanisme yang akan digunakan sesuai dengan Tata Tertib DPRD KKT dalam rangka pembahasan dan penetapan Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintah daerah tahun anggaran 2019; dan hasil dari pembahasan yang akan dituangkan dalam pendapat akhir fraksi-fraksi akan menjadi rekomendasi untuk dilakukan perbaikan-perbaikan demi menggapai opini yang sama di tahun-tahun berikutnya,”harap Bupati.
Sementara itu, Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar Jaflaun Omans Batlayeri, yang memimpin sidang paripuna tersebut, menyampaikan bahwa setiap kritikan maupun saran terhadap pandangan umum fraksi, pada prinsipnya Pemda maupun DPRD memiliki tujuan yang sama guna mewujudkan masyarakat Tanimbar yang cerdas, wibawa dan mandiri. 
Hadir dalam Rapat Paripurna dimaksud Pimpinan dan Anggota DPRD, para Staf Ahli, Asisten dan Pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (L03)