Share
Eduardus Futwembun, SH 
LASKAR – Pengadilan Negeri Saumlaki akhirnya menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menerima Eksepsi dari Penasehat Hukum (PH) Eduardus Futwembun, SH atas terdakwa Yusuf Everadus Fase dengan perkara pidana nomor 46/Pid.Sus/2020/PN Slk
Sidang yang dipimpin Sariman Jayadi, SH.MH, selaku Hakim Ketua, Elfas Yanuardi SH, dan Haru Manviska SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, serta di bantu oleh Jean B Samangun, A. Md, sebagai Panitera Pengganti, telah menjatuhkan putusan sela pada hari Kamis (25/06/2020).
Penasehat Hukum Eduardus Futwembun,SH usai persidangan mengatakan, dakwaan JPU tersebut Obscuur Libel (objek gugatan tidak diterangkan dengan jelas dan pasti) karena dalam dakwaan tersebut tidak ada kejelasan dalam hal waktu kejadian perkara, sehingga ini menjadi landasan hukum bagi majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi dari terdakwa.
“Saya rasa putusan hakim patut dihormati karena sangat adil, serta sesuai dengan UU dan aturan hukum yang berlaku dimana amar putusan sela tersebut telah menyatakan menerima eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum,”jelas Futwembun.
Secara pribadi, pengacara senior di Tanimbar ini menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim karena telah memberikan rasa adil bagi kliennya. 
“Saya sangat berterima kasih kepada majelis hakim karena telah memberikan rasa adil bagi pencari keadilan, dimana dalam amar putusan sela menyatakan mengabulkan eksepsi dari terdakwa serta membebaskan terdakwa dari tahanan dan mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,”ungkap Futwembun seraya menambahkan, sesuatu yang kita anggap tidak mungkin tetapi jika dilakukan untuk sebuah perubahan dalam menegakkan keadilan tetap dirahmati. (L03)