LASKAR – Pemerintah akhirnya menolak Kepengurusan Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang yang dipimpin Moeldoko, karena dinilai belum melengkapi sejumlah dokumen.
Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3/2021) menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.
Dikatakan, dokumen yang belum dilengkapi antara lain soal DPC, DPD, hingga surat mandat. Oleh sebab itu, pemerintah menolak permohonan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
“Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” ujar Yasonna.
Sebelumnya, hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang dan kepengurusan versi Moeldoko didaftarkan ke Kemenkumham pada pertengahan Maret. Jubir DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Ilal Ferhard, mengatakan kubunya akan menerima apa pun hasil pengumuman yang dikeluarkan Kemenkumham.
“Kami dari kubu Pak Moeldoko, sebagai ketua umum kami, mengatakan apa pun yang terjadi, apa pun putusan-putusan oleh Kemenkumham, jelas kami menerima dengan lapangan dada,”ucap Ilal.
Menkumham Yasonna Laoly menyebut tak mungkin lagi memproses pendaftaran hasil KLB jika kubu Moeldoko mengajukan.
Terima Kasih Pak Jokowi
Sementara di tempat terpisah, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi seiring dengan keputusan pemerintah menolak untuk mengesahkan Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Moeldoko.
Menurutnya, dalam kasus KLB di Demokrat itu, pemerintah telah menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.
“Atas nama segenap pimpinan, pengurus, kader, dan juga simpatisan Partai Demokrat di seluruh Indonesia,” kata AHY di Kantor DPP Demokrat, Rabu (31/3/2021).
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, yang telah menunaikan janji pemerintah, untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya, dalam kasus KLB yang ilegal dan inkonstitusional ini,” lanjutnya.
Sebelumnya, Pemerintah, melalui Menko Polhukam Mahfud MD, mengaku tak akan mengintervensi kisruh internal Partai Demokrat dan tetap berpegang pada aturan.
“Pemerintah akan menilai ini sah, ini tidak sah, berpedoman pada aturan-aturan,” kata dia.
AHY mengatakan, bahwa keputusan itu bukan hanya kabar baik untuk Demokrat, tetapi juga bagi kehidupan demokrasi di Tanah Air.
“Penghargaan dan ucapan terima kasih, juga kami sampaikan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Bapak Mahfud MD; Menteri Hukum dan HAM, Bapak Yasonna Laoly; Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo; jajaran Komisioner KPU; jajaran Kemenkumham,” ucap dia.
AHY juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kesetiaan, loyalitas, soliditas, kerja keras kader-kader Demokrat. (L02)