Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Komisi III DPRD Provinsi Maluku mendesak kepada Balai Perhubungan Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan Laut Provinsi Maluku, agar agar meninjau kembali seluruh trayek (rute) Kapal Motor Penyeberangan (KMP).

Pasalnya, KMP yang dioperasikan Dinas Perhubungan Darat, sangat tidak maksimal.  Hal ini terungkap dari Rapat Dengar pendapat Komisi III DPRD Maluku dengan mitra terkait belum lama ini.

Dari 14 KMP yang dioperasikan selama ini terkendala karena minimnya atau sepihnya para penumpang yang menggunakan jasa angkutan penyebrangan yang satu ini. Dan masalah berikutnya adalah kemampuan badan usaha milik daerah (BUMD) yang tidak memiliki modal yang cukup untuk mengoperasionalkan KMP

BACA JUGA:  DPRD Maluku Dukung Pemkot Ambon Tolak Pembangunan Lapak di Terminal Mardika

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias. S.Sos berjanji akan membicarakan hal ini dengan Kementrian Perhubungan Laut di Jakarta

Kepada pers, Yeremias mengatakan, beberapa persoalan yang akan disampaikan kepada Kementerian Perhubungan Pusat, terkait dengan terkait  Pembangunan Pelabuhan dan dan jembatan Penyeberangan maupun pembicaraan mengenai subsidi-subsidi kapal motor penyebrangan (KMP).

Ketidakmaksimal daerah dalam mengoperasikan KMP misalnya menjadi kendala tersendiri. Anos Yeremias kemudian menganologikan anggaran pembuatan sebuah kapal yang menelan biaya puluhan milyar rupiah dihabiskan dalam bentuk barang yang sudah dibangun, tetapi dimanfaatkan kemudian karam.

“Babak belur Kapal Feri Kalawedo Kidabela, dan beberapa KMP lainnya tentu babak belur karena tidak punya penyertaan modal. 14 KMP harus dievaluasi untuk dirubah lintasan, bila perlu semua lintasan kita evaluasi sehingga dalam penyampaian aspirasi dikemukakan kepada pihak pengambilan kebijakan, “tandas Anos Yeremias sang maestro yang sangat mengetahui betul seluk beluk dunia perhubungan Maluku ini

BACA JUGA:  Komisi I DPRD Kota Ambon Nilai Tim Sergap Bekerja Maksimal Atasi Banjir dan Longsor

Dikatakannya, semua BUMD di Maluku yang mengelola kapal motor penyebrangan feri, macet, kemudian tahun 2023,  Rp 97 miliar alokasi APBN untuk membiayai penyebrangan di Maluku yang bisa digunakan hanya Rp 64 milar sisanya dikembalikan ke kas negara, karena yang rugi adalah rakyat.

“Dan pastinya BPTD akan melaporkan mereka ke penegak hukum, diusut sampai tuntas penyalahgunaan subsidi kapal motor penyeberangan, “tandasnya.

Untuk diketahui, rapat komisi III DPRD Provinsi Maluku tersebut turut dihadiri oleh mitra terdekat adalah, BPTD, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, PD Panca Karya. (L05)