AMBON, LaskarMaluku.com, – Persiapan pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku terpilih periode 2024-2029 dipastikan akan dilaksanakan pada 17 September 2024 terhitung 10 hari lagi.
Demikian hal itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun, kepada wartawan di ruang kerjanya, Jum’at (6/09/2024).
Menurutnya, terkait dengan peesiapan pelantikan sudah mencapai 90 persen, sebab DPRD melalui Sekretariat DPRD telah mempersiapkan seluruh pelaksanaan proses pelantikan tersebut, sambil menunggu SK dari Menteri Dalam Negeri, kalau SK sudah ada maka pelantikan akan dilaksanakan.
“Jadi untuk diketahui, dengan melalui SK Mendagri maka proses pelantikan dilaksanakan sesuai dengan masa jabatan anggota DPRD Maluku periode 20219-2024 akhir masa jabatan berakhir pada tanggal 16 September 2024 ini,” jelas Watubun.
Lebih lanjut, Watubun mengatakan, namun tanggal 16 September itu bertepatan dengan peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW, maka kemungkinan pelantikannya bergeser pada tanggal 17 September.
“Oleh karena itu, kini pihak Sekretariat DPRD terus melakukan konsolidasi internal untuk mempersiapkan pelantikan dan sekaligus dilakukan gladi pelantikan, yakni gladi bersi,” ujar Watubun.
Dikatakan, sementara untuk calon yang mengundurkan diri itu mereka ada beberapa orang telah menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi, dan itu, bukan kewenangan DPRD untuk memutuskan proses pergantian, karena proses pergantian calon terpilih teraebut masih merupakan kewenangan KPU,
“Selanjutnya untuk pengunduran diri dari partai Gerindra sudah selesai namun untuk partai yang lain belum. Untuk PDI-P tidak ada calon terpilih yang diganti, karena Samson Atapary tidak lagi mencalonkan diri pada Pemilihan legislatif 2024 kemarin,” jelas Watubun.
Lanjut Watubun, sedangkan Tina Welma Tetelepta kebetulan tidak melanjutkan kembali sebagai DPRD, sehingga ditugaskan oleh partai sebagai Calon Wakil Bupati di Kabupaten Maluku Tengah.
Sementara untuk anggota DPRD terpilih seperti Timotius Akerina (Nasdem), Hatta Hehanussa, Asri Arman (Demokrat), Ibrahim Ruhunussa (PAN), Ikram Umasugi, mereka ini sudah mengajukan pengunduran diri melalui Sekretariat DPRD Maluku secara resmi.
“Jadi apalagi untuk perjanjian calon terpilih yang maju sebagai kepala daerah ini merupakan kewenangan KPUD , kecuali sudah dilakukan proses pelantikan pada tanggal 17 dan calon ini belum diproses maka itu menjadi kewenangan DPRD untuk melakukan proses PAW,” tandas Watubun.
Watubun menjelaskan, contoh misalnya dari Partai Gerindra, Melkianus Sairdekut, Hatta Hehanussa dan Andi Munaswir mereka mundur, dan partainya sudah mengusulkan proses pergantian, maka disebut pergantian calon terpilih maka ini merupakan kewenangan KPU.
“Oleh karena itu, terkait PAW dalam undang -undang itu dijelaskan apabila seseorang sudah dilantik lalu kemudian orang lain yang menggantikan maka itu di sebut dengan pergantian antar waktu (PAW), jadi saya kira semuanya berjalan sesuai mekanisme yang ada,” tutup Watubun. (L04).