LASKAR – Karena dinilai cacat administrasi, maka Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku menolak dokumen Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku tahun 2020 untuk dibahas.

Penegasan ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku, Anos Yermias, dalam rapat tim Pansus LKPJ Gubernur tahun 2020, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Maluku, yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Maluku, Selasa (4/5/2021).

Menurutnya, setelah ditelaah kelengkapan LKPJ ini tidak sesuai dengan yang sudah disampaikan oleh bapak dan ibu anggota Pansus.

“Kelengkapan LKPJ menjadi salah satu syarat mutlak sehingga lembaga ini dapat menilai kelayakan laporan yang disampaikan Pemda Maluku kepada DPRD. Itu sebabnya kami bersimpulan bahwa dokumen LKPJ Gubernur tahun 2020 cacat administrasi,”tegas Yermias

Ditambahkan, apa yang dijelaskan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Maluku, Anthon Lailosa tidak bisa diterima, dan jika dibiarkan begitu saja maka dokumen 2019-2020 menjadi persoalan baru bagi DPRD.

Masih menuturnya, keterangan dalam dokumen LKPJ sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 tahun 2020 tidak bisa dipertanggungjawaban sebagai bahan evaluasi terutama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Yermias mencontohkan, kelompok OPD yang dikeluhkan misalnya Dinas PUPR, banyak nomenklatur yang dilakukan penjabarannya secara gelondongan, dan tidak ada perincian capaian kinerja anggaran per item yang bisa dipahami, ini harus menjadi catatan.

Begitu juga, berbagai kebijakan keuangan yang di tempuh Pemda dalam kondisi Pandemi Covid-19 dasar hukum penyusunannya satupun tidak mendasari atau di dasarkan pada peraturan yang berlaku.

“Terlalu banyak kita mengabaikan pijakan hukumnya, itu yang saya khawatirkan, karena itu secara tegas saya mau sampaikan dalam forum terhomat ini bahwa saya menolak dokumen ini,”tandas Yermias seraya menegaskan, jika sampai waktunya nanti dokumen LKPJ Gubernur ini tidak diperbaiki sesuai dengan usulan-usulan yang disampaikan anggota Pansus maka dirinya tidak akan terlibat dalam proses pembahasan dokumen LKPJ ini.

Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Maluku, Anthon Lailossa mengatakan, pihaknya akan membuat perubahan-perubahan sesuai yang dimintakan dalam diskusi. (L02)