Grand Citra Lestari Tawiri, proyek pembangunan rumah murah meriah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) oleh PT Lestari Pembangunan Jaya sudah mangkrak sejak tahun 2019.

Macetnya proyek tersebut jelas bikin gelisah ribuan konsumen yang sudah membayar uang pendaftaran, uang muka, biaya instalasi listrik, hingga BPHTB (biaya pengalihan hak atas tanah dan bangunan) dengan total biaya berkisar Rp18.000.000 hingga Rp. 22.000.000, tergantung ada kelebihan tanah atau tidak untuk rumah tipe 36 dengan luas lahan standar 72 meter persegi.

Tidak tahan menunggu terlalu lama di tengah isu yang simpang siur, konsumen yang resah meminta bantuan wakil rakyat baik di DPRD Kota Ambon maupun DPRD Provinsi Maluku, setelah PT Lestari Pembangunan Jaya melalui Betty Pattikayhattu (BP) selaku direktur utama menyebut mangkraknya proyek itu karena ada ketidakberesan dalam pencairan dana APBN untuk pembiayaan rumah murah meriah itu.

Lantaran tidak menerima sepeserpun dari dana APBN yang digadang-gadang sekira Rp518 miliar itu, proyek pembangunan yang baru menghasilkan sekitar 200an rumah belum jadi itu pun macet.

Atas permintaan konsumen dan inisiatif sendiri, Komisi III DPRD Kota Ambon sudah mengundang BP untuk memberi penjelasan dalam rapat bersama yang juga menghadirkan pihak pemerintah daerah dan perbankan yang disebut BP sebagai pihak yang harus melaksanakan akad kredit dengan para konsumen. Rapat sudah dua kali digelar tetapi BP tidak pernah hadir dan otomatis tidak ada keputusan apapun.

Komisi III DPRD Maluku pun sudah dua kali menggelar rapat terkait masalah Grand Citra Lestari Tawiri tetapi BP juga tidak pernah hadir. Media massa lalu memberitakan hasil wawancara dengan pimpinan dan anggota Komisi III Kota maupun Provinsi yang intinya ingin memanggil paksa BP. Media massa juga minta komentar BP demi memenuhi azas keberimbangan dalam pemberitaan mereka, walaupun tidak dalam satu berita. Persoalan selesai? Jelas tidak!

BP sendiri selama hampir dua tahun terakhir ini berada di Jakarta untuk mengurus segala sesuatu demi berjalannya kembali proyek Grand Citra Lestari. Paling tidak, begitulah pengakuannya. Konon, dalam waktu dekat big bos PT Lestari Pembangunan Jaya ini akan kembali ke Kota Ambon untuk bertatap muka dengan konsumen. Kalau ini terjadi, maka kemungkinan proyek perumahan akan kembali berjalan atau setidaknya ada penyelesaian yang baik dengan konsumen.

BP juga menyatakan dirinya siap memberi penjelasan dalam rapat bersama Komisi III DPRD Maluku, tetapi harus melalui proses undangan, bukan pemanggilan paksa, yang memang tidak dimungkinkan untuk bisa dilakukan karena PT Lestari Pembangunan Jaya bukan sebuah BUMN atau BUMD.

Dengan kesiapan BP itu, kalau memang benar demikian adanya, maka “bola panas” sekarang ini ada di kaki Komisi III DPRD Provinsi Maluku. Kalau undangan diberikan kepada BP, maka pertemuan akan terjadi dan diharapkan menghasilkan keputusan yang baik bagi para konsumen yang sudah lama menanti untuk mendapatkan rumah yang mereka sudah bayar dan penuhi persyaratannya.

Kalau tidak, ada baiknya jika BP yang menantang Komisi III DPRD Maluku untuk menggelar rapat bersama semua pihak yang terlibat (pemerintah daerah, perbankan, perwakilan konsumen) agar dia dapat membeberkan berbagai macam hal yang menyebabkan mangkraknya proyek pembangunan Grand Citra Lestari Tawiri yang disebut-sebut sebagai Program Presiden Joko Widodo itu. Semoga!