AMBON, LaskarMaluku.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon menegaskan keterlambatan pembayaran upah buruh sampah bukan karena unsur kesengajaan, melainkan akibat kendala teknis administrasi yang bertepatan dengan hari libur nasional pada 1 hingga 3 Mei 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, Apries Gaspersz, menyusul pemberitaan salah satu media online terkait aksi mogok kerja yang dilakukan buruh sampah pada Kamis (7/5/2026).

“Kalau informasi seminggu tidak dibayar, hal itu seharusnya dikroscek terlebih dahulu. Keterlambatan terjadi karena adanya hari libur, bukan tujuan kami untuk menghambat proses pembayaran gaji buruh,” tegas Apries kepada Media Jumat (8/5/2026) di Ambon.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran bukan hanya dialami para buruh sampah, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Ambon yang baru menerima pembayaran pada tanggal 5 dan 6 Mei.

“Terkait permasalahan keterlambatan upah buruh ini semata-mata persoalan teknis administrasi. Pegawai negeri juga baru menerima pembayaran pada tanggal 5 dan 6 Mei, jadi ini bukan hal yang perlu dibesar-besarkan,” ujarnya.

Selain faktor hari libur, proses pembayaran juga terkendala adanya dua rekening penerima yang telah kadaluwarsa sehingga mempengaruhi sistem transfer kolektif.

“Proses transfer terkendala karena ada dua rekening yang sudah kadaluwarsa, sehingga pengiriman yang direncanakan dilakukan pada tanggal 5 sore tidak dapat diteruskan. Sistem pembayaran dilakukan secara kolektif sehingga berdampak pada keseluruhan proses penyelesaian,” jelasnya.

Apries berharap persoalan serupa tidak lagi menjadi polemik di ruang publik maupun media, sebab keterlambatan yang terjadi murni disebabkan faktor teknis dan bukan unsur kesengajaan dari pihak pemerintah.

Ia memastikan pihaknya tetap berkomitmen memenuhi hak-hak para buruh sampah serta terus melakukan perbaikan dalam sistem administrasi pembayaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali.(L06)