AMBON, LaskarMaluku.com – Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, Frits Tatipikalawan, menegaskan bahwa kewajiban ganti rugi atas kerusakan bangunan akibat longsor di kawasan BTN Gadihu Indah, Kecamatan Sirimau, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pengembang, bukan pemerintah. Pernyataan itu disampaikannya usai meninjau langsung lokasi kejadian pada Sabtu (9/5/2026).

Menurut Frits, hal utama yang menjadi dasar penentuan tanggung jawab adalah status legalitas bangunan. “Ini tidak sesederhana itu. Pertama, apakah bangunan di sana sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)? Jika belum ada, maka pemerintah tidak bisa memberikan ganti rugi. Hal itu sepenuhnya menjadi kewajiban pengembang,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa rumah-rumah tersebut dibeli warga melalui sistem cicilan, yang di dalam perjanjiannya memuat ketentuan tanggung jawab apabila bangunan mengalami kerusakan atau keruntuhan dalam kondisi tertentu. Ditambah lagi, Wali Kota Ambon sebelumnya sudah menyatakan aset kawasan tersebut belum diserahkan kepada pemerintah, sehingga pemerintah belum berwenang melakukan pembangunan kembali.

Meski tidak menanggung ganti rugi atau pembangunan ulang, pemerintah tetap memberikan bantuan kemanusiaan bagi 49 jiwa warga yang terdampak. Pihaknya sempat menyiapkan tenda pengungsian, namun warga memilih tinggal bersama keluarga atau kerabat terdekat.

“Bantuan tetap kami salurkan. Mulai tadi malam, kami bersama Dinas Sosial Kota dan Provinsi menyalurkan makanan siap saji, kasur, selimut, dan kebutuhan dasar lainnya. Bantuan ini akan berlangsung selama 4 hingga 5 hari ke depan, dan bisa diperpanjang hingga 14 hari jika status siaga darurat ditetapkan,” jelas Frits.

Saat ini, status siaga darurat belum ditetapkan karena salah satu syarat utamanya adalah adanya pengungsi yang menempati tempat penampungan resmi, sementara warga memilih mengungsi di rumah kerabat.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan pemerintah adalah pembersihan lokasi longsor guna memastikan kawasan tersebut aman dan terbebas dari risiko bahaya tambahan bagi warga sekitar
(L06)