AMBON, Laskar Maluku.com – Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon hampir setiap hari menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 112, dengan mayoritas aduan terkait penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), gangguan kenyamanan lingkungan, hingga konflik antarwarga.

Hal itu diungkapkan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Ambon, Silver M. Leatemia, saat diwawancarai di Balai Kota Ambon, Senin (18/5).

Menurut Leatemia, berdasarkan data rekapitulasi admin layanan, laporan yang masuk belakangan didominasi persoalan ketertiban umum dan gangguan kenyamanan masyarakat.

“Berdasarkan hasil rekapan yang kami terima, panggilan ke 112 belakangan ini lebih banyak terkait penanganan orang dengan gangguan jiwa, keributan, maupun berbagai situasi yang menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat,” ujarnya.

Ia mencontohkan, salah satu laporan yang cukup sering diterima yakni warga yang memutar musik dengan volume tinggi hingga larut malam dan mengganggu lingkungan sekitar.

“Misalnya ada yang memutar lagu sampai malam hari dengan suara keras yang mengganggu tetangga. Itu juga dilaporkan dan tetap kami respons,” katanya.

Selain itu, Satpol PP juga menangani laporan terkait perkelahian antar tetangga serta berbagai bentuk keributan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum.

Leatemia menegaskan, setiap laporan yang masuk melalui layanan 112 tetap ditindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangan Satpol PP.

“Sampai hari ini hampir setiap hari Satpol PP Kota Ambon menerima laporan melalui Call Center 112 dan semuanya kami upayakan untuk direspons,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya terus berupaya mempercepat response time agar setiap pengaduan masyarakat dapat segera ditangani oleh petugas di lapangan.

“Kami berusaha supaya waktu respons semakin singkat. Ketika laporan masuk, petugas langsung bergerak dan melaporkan hasil penanganannya kepada kami, apakah persoalan sudah selesai atau masih membutuhkan tindak lanjut,” jelasnya.

Menurut Leatemia, seluruh hasil penanganan pengaduan menjadi bahan evaluasi internal sekaligus laporan berkala kepada pimpinan daerah, dalam hal ini Wali Kota Ambon.

Hal tersebut penting dilakukan agar masyarakat mengetahui Satpol PP tidak hanya menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah, tetapi juga hadir sebagai garda pelayanan publik dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

“Supaya masyarakat tahu bahwa Satpol PP juga hadir untuk merespons berbagai pengaduan yang berkaitan dengan tugas-tugas kami melalui layanan 112,” pungkasnya.(L06)