AMBON, LaskarMaluku.com – Pemerintah Kota Ambon bekerja sama dengan Tim Penggerak PKK Kota Ambon menggelar Pelayanan Terpadu Status Hukum Perkawinan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi masyarakat Kota Ambon.
Kegiatan tersebut dibuka di Gedung Baileo Oikumene Maranatha, Jalan Pattimura, Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Jumat (28/8).
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, Ketua TP PKK Kota Ambon Lisa Wattimena, Ketua DPRD Kota Ambon Morits Tamaela, Danramil Sirimau Mayor Inf. I Dewa Agung yang mewakili Dandim 1504/Ambon, perwakilan Pengadilan Negeri Ambon, pimpinan OPD, tokoh agama, serta ratusan masyarakat menghadiri kegiatan tersebut.
Pelayanan terpadu ini menjadi bentuk kolaborasi Pemerintah Kota Ambon dan TP PKK Kota Ambon dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh kepastian status hukum perkawinan sekaligus melengkapi dokumen administrasi kependudukan.
Plt Kepala Bagian Bina Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Ambon, M. Aulia Waliulu, selaku ketua panitia menjelaskan, pencatatan perkawinan dan kepemilikan dokumen kependudukan merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi setiap warga negara.
Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang belum memiliki dokumen perkawinan yang sah maupun dokumen administrasi kependudukan secara lengkap.
Kondisi tersebut dapat berdampak terhadap kepastian status hukum keluarga dan anak, sekaligus menyulitkan masyarakat dalam mengakses berbagai pelayanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya.
“Karena itu, Pemerintah Kota Ambon bersama Tim Penggerak PKK Kota Ambon menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk memberikan kemudahan, efisiensi, transparansi, serta memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan hukum dan administrasi kependudukan,” jelas Waliulu.
Sebanyak 193 pasangan menjadi sasaran pelayanan dalam kegiatan tersebut. Mereka berasal dari berbagai kecamatan di Kota Ambon dan telah melalui proses verifikasi serta validasi kelengkapan administrasi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 173 pasangan merupakan pasangan perkawinan Gereja Protestan dan pencatatan sipil, sedangkan 20 pasangan lainnya merupakan pasangan perkawinan Gereja Katolik dan pencatatan sipil.
Selain memberikan kepastian status hukum perkawinan, kegiatan tersebut juga menargetkan penerbitan sejumlah dokumen kependudukan.
Target penerbitan meliputi 386 dokumen buku nikah atau akta perkawinan, 162 akta kelahiran anak, 162 Kartu Identitas Anak (KIA), 193 Kartu Keluarga (KK), serta 386 Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kegiatan ini terlaksana melalui kerja sama TP PKK Kota Ambon, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Ambon, serta berbagai pihak terkait.
Seluruh pembiayaan kegiatan dibebankan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon.
Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena mengatakan status hukum perkawinan, administrasi kependudukan, dan pencatatan sipil merupakan bagian penting dalam kehidupan setiap keluarga.
Menurutnya, dokumen kependudukan bukan hanya sekadar kelengkapan administrasi, tetapi merupakan hak dasar setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan publik dan perlindungan hukum.
“Melalui pelayanan terpadu ini, kita ingin memastikan masyarakat Kota Ambon, khususnya keluarga-keluarga yang masih menghadapi kendala dalam pengurusan dokumen perkawinan dan administrasi kependudukan, dapat memperoleh pelayanan secara lebih mudah dan terintegrasi,” kata Wattimena.
Atas nama Pemerintah Kota Ambon, ia memberikan apresiasi kepada Tim Penggerak PKK Kota Ambon dan seluruh pihak yang telah mengambil bagian dalam terselenggaranya kegiatan tersebut.
Menurut Wattimena, pelayanan terpadu ini merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi pemerintah bersama TP PKK dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, mudah, cepat, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Ia berharap kegiatan tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial semata, tetapi menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat tertib administrasi kependudukan di Kota Ambon.
“Kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Ambon dan pihak terkait, saya meminta agar pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan dengan sepenuh hati, ramah, transparan, responsif, dan tanpa diskriminasi. Masyarakat harus merasakan bahwa pemerintah hadir untuk membantu menyelesaikan kebutuhan mereka,” tegas Wattimena.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada TP PKK Kota Ambon atas peran dan kontribusinya dalam mendukung pembangunan, terutama melalui pemberdayaan keluarga dan masyarakat.
Wattimena menilai PKK memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan keluarga sebagai unit terkecil dalam kehidupan bermasyarakat.
“Kita harus terus memperkuat sinergi, kolaborasi, dan kepedulian terhadap masyarakat. Pelayanan publik yang dibangun tidak hanya harus cepat dan mudah, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Wali Kota juga mengajak seluruh masyarakat Kota Ambon untuk memanfaatkan pelayanan yang disediakan pemerintah serta melengkapi seluruh dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
“Lengkapi dokumen kependudukan dan pencatatan sipil sebagai bagian dari upaya membangun keluarga yang tertib administrasi, terlindungi secara hukum, dan memiliki akses yang lebih baik terhadap berbagai program pelayanan pemerintah,” tandasnya. (L06)









