AMBON, LaskarMaluku.com — Perubahan kuota BBM di Maluku menjadi perhatian Komisi II DPRD Provinsi Maluku setelah muncul persoalan antrian solar di sejumlah SPBU Kota Ambon. Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, mengatakan evaluasi kuota harus menggunakan data kebutuhan riil dari kabupaten dan kota agar distribusi BBM tidak menimbulkan persoalan di lapangan.

Pernyataan itu disampaikan Irawadi setelah Komisi II menggelar RDP dengan PT Pertamina Patra Niaga dan para penyalur BBM di Kota Ambon, Jumat (28/8/2026). Forum tersebut membahas distribusi BBM subsidi dan nonsubsidi, ketersediaan stok, mekanisme penyaluran, serta persoalan antrean kendaraan, terutama untuk mendapatkan solar.

Irawadi menyebut terdapat perbedaan kuota antar-SPBU yang ikut memengaruhi konsentrasi kendaraan. SPBU tertentu disebut memiliki kuota harian sekitar satu kiloliter, sedangkan beberapa titik lain memiliki kuota sekitar 4 hingga 6 kiloliter per hari.

LaskarMaluku

“Kalau kendaraan sudah terbagi di beberapa titik SPBU yang menjual, mendistribusikan solar, ini saya kira tidak ada masalah. Yang jadi masalah sekarang ini kan BBM solar ini. Jadi antrian-antrian ini panjang,” kata Irawadi.

Menurut dia, penambahan titik penyaluran menjadi salah satu pilihan untuk mengurangi tekanan antrean. SPBU yang belum memiliki kuota solar dapat mengajukan usulan melalui pemerintah daerah dan kepala daerah untuk selanjutnya diteruskan kepada Pertamina dan BPH Migas sesuai mekanisme yang berlaku.

Persoalan antrean juga tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan BBM. Irawadi menyebut karakteristik lokasi sejumlah SPBU turut menjadi faktor yang memperbesar dampak antrean terhadap lalu lintas. Beberapa SPBU berada di kawasan persimpangan sehingga kendaraan yang mengantre dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.

Komisi II kemudian menyoroti data kuota BBM Maluku dari 2025 ke 2026. Untuk minyak tanah, kuota disebut meningkat dari 103.292 kiloliter menjadi 111.846 kiloliter atau bertambah 8.554 kiloliter. Angka tersebut menunjukkan kenaikan sekitar 8,28 persen dibandingkan kuota tahun sebelumnya.

“Jadi memang. Jadi untuk menyampaikan aspirasi, apa yang kita bisa, kuota kita ya paling tidak bisa kita pertahankan,” ujar Irawadi.

Di sisi lain, Irawadi mengungkapkan kuota solar justru mengalami penurunan sebesar 11.328 kiloliter dari 2025 ke 2026. Ia menilai perubahan tersebut perlu ditelaah karena terjadi ketika persoalan antrean solar masih terlihat di lapangan. DPRD Maluku ingin memastikan data pengajuan kuota benar-benar menggambarkan kebutuhan masyarakat dan aktivitas ekonomi daerah.

Pembahasan kuota BBM berikutnya dinilai penting karena penetapan kuota oleh pemerintah pusat biasanya dilakukan menjelang akhir tahun. Sebelum proses tersebut berjalan, Komisi II berencana mengumpulkan data dari pemerintah kabupaten dan kota, termasuk perangkat daerah yang berkaitan dengan perdagangan, perhubungan, serta kebutuhan transportasi.

“Kami akan panggil seluruh stakeholder, kabupaten kota yang berkepentingan untuk kita rapat bersama menentukan kuota secara real ya. Realnya,” tegas Irawadi.

Komisi II menilai pembenahan data harus berjalan beriringan dengan perbaikan mekanisme distribusi. Keterangan Pertamina Patra Niaga mengenai rincian evaluasi kuota solar dan langkah teknis yang akan ditempuh untuk mengatasi antrean belum diperoleh secara terpisah hingga berita ini disusun, sehingga konfirmasi lebih lanjut masih diupayakan. Beberapa anggota Komisi II yang hadir pada rapat dengan pendapat (RDP) terbatas itu masing-masing, Andreas Taborat, Werempinan, Djemi Pattiselano, Fraksi PDI Perjuangan, Arie Sahertian, fraksi PKB dan beberapa anggota lainnya. (L05)