AMBON, LaskarMaluku.com – Pemerintah Kota Ambon akan menambah sembilan unit mobil angkutan sampah berukuran kecil pada 2026. Armada tambahan itu disiapkan untuk memperkuat pelayanan kebersihan, terutama di kawasan dengan akses jalan terbatas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries Gazpers, mengatakan kendaraan berukuran kecil dibutuhkan agar pengangkutan sampah dapat menjangkau wilayah yang sulit dilalui kendaraan berukuran besar.

“Untuk memperkuat pelayanan, kita akan menambah sembilan unit mobil angkutan sampah kecil,” kata Apries kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, penambahan armada menjadi bagian dari upaya Pemkot Ambon meningkatkan efektivitas pelayanan persampahan sekaligus menjaga kebersihan kota.

Selain menambah kendaraan, Pemkot Ambon juga tengah membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Toisapu. Fasilitas tersebut ditargetkan rampung pada Desember 2026.

TPST Toisapu nantinya dilengkapi Material Recovery Facility (MRF) dan Refuse Derived Fuel (RDF). Dengan fasilitas tersebut, sampah diharapkan tidak hanya dibuang, tetapi dapat dipilah dan diolah sehingga memiliki nilai ekonomis.

Namun, Apries mengakui persoalan sampah di Kota Ambon masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya terjadi di kawasan Tanjakan 2000.

Ia menyebut, petugas kerap kembali menemukan sampah yang dibuang masyarakat setelah proses pengangkutan dilakukan pada pagi hari.

Karena itu, masyarakat diminta mematuhi waktu pembuangan sampah yang telah ditetapkan dan memanfaatkan fasilitas pembuangan yang tersedia.

“Kami meminta masyarakat tidak membuang sampah setelah pukul 07.00 WIT,” ujarnya.

Apries menegaskan, Pemkot Ambon tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam penanganan persoalan sampah. Namun, sanksi tetap diberikan terhadap pihak yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah dan limbah.

Sejumlah pelaku usaha, termasuk rumah makan, disebut telah mendapat teguran karena pengelolaan sampah yang dinilai belum sesuai ketentuan.

“Jadi sejumlah rumah makan bahkan telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 karena pengelolaan sampah yang dinilai belum sesuai ketentuan,” ungkapnya. (L06)