AMBON, LaskarMaluku.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku melalui Komisi III meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perbankan di wilayah Maluku. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam transaksi keuangan serta melindungi kepentingan masyarakat sebagai nasabah.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidaya Wajo, kepada wartawan usai rapat bersama OJK dan sejumlah pihak perbankan, yakni Bank Indonesia, Bank Maluku, serta Bank Rakyat Indonesia (BRI), Kamis (5/11/2026).
Wajo menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Komisi III membahas sejumlah pengaduan masyarakat terkait persoalan pelayanan perbankan, pengelolaan pinjaman, hingga pengembalian dokumen jaminan nasabah.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kasus pada BRI Cabang Masohi. Menurut Wajo, pihak BRI telah mengambil langkah dengan melaporkan oknum-oknum yang diduga melakukan pelanggaran. Bahkan, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Masohi.
“Pada prinsipnya, khusus untuk BRI Masohi, langkah-langkah sudah dilakukan dengan melaporkan pihak-pihak yang melakukan kesalahan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Masohi,” ungkapnya.
Selain itu, Komisi III juga menyoroti persoalan pengembalian dokumen jaminan milik sejumlah nasabah BRI Unit Pasahari. Wajo menyampaikan, pihak BRI telah memberikan komitmen bahwa dokumen jaminan tersebut akan dikembalikan paling lambat Desember 2026.
Apabila sertifikat jaminan tidak ditemukan, pihak BRI menyatakan akan memberikan penggantian. Komisi III juga meminta agar komitmen tersebut benar-benar direalisasikan sesuai batas waktu yang telah disepakati.
“Kalau sertifikatnya tidak ditemukan, maka BRI akan mengganti. Tetapi kalau sampai dengan Desember tidak dikembalikan, maka kepala banknya akan dicopot. Dan yang menerima waktu itu akan diberikan sanksi,” tegas Wajo.
Sementara itu, terkait persoalan nasabah BRI Unit Passo, Komisi III telah berkomunikasi dengan pihak bank mengenai penanganan kewajiban pinjaman yang sebelumnya menjadi tanggungan almarhum suami dan kini beralih kepada istrinya.
Wajo menjelaskan, pihak bank diminta menahan sementara proses penagihan dan memberikan kesempatan kepada nasabah bersangkutan untuk menyelesaikan kewajibannya secara bertahap.
“Ini membutuhkan waktu untuk pengembalian sehingga belum bisa langsung disita. Akan diberikan waktu kepada Ibu Imelda untuk melakukan pengembalian secara bertahap,” jelasnya.
Persoalan lainnya juga dibahas terkait Bank Maluku Cabang Langgur. Wajo menyebutkan, penyelesaian persoalan tersebut dijadwalkan melalui pertemuan lanjutan dengan Direktur Keuangan dan Abdullah Randwarin.
Komisi III berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan langkah administratif tanpa harus berlanjut ke proses hukum.
“Kami berharap tidak sampai dengan proses hukum. Tadi sudah disepakati besok akan bertemu Direktur Keuangan dengan Pak Abdullah Randwarin,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi III juga menyinggung kasus dugaan penyimpangan yang melibatkan agen dan petugas bank BRI. Wajo menyebutkan, sebanyak 480 orang telah ditindaklanjuti dalam proses penanganan kasus tersebut dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berangkat dari berbagai persoalan tersebut, Komisi III DPRD Maluku secara khusus meminta OJK untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap seluruh lembaga perbankan yang beroperasi di Maluku.
Selain OJK, Bank Indonesia juga diminta memperkuat pemantauan terhadap aktivitas dan transaksi keuangan, terutama transaksi yang dilakukan di luar jam operasional perbankan dan diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Penegasan dari Komisi III kepada OJK, agar lebih memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap bank-bank yang ada di Maluku. Kami juga meminta Bank Indonesia memantau transaksi keuangan, karena tadi sudah kami informasikan dalam rapat bahwa ada transaksi yang bisa dilakukan pada malam hari. Ini yang harus diperhatikan oleh BI dan OJK,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai, pengawasan yang selama ini dilakukan sudah berjalan, namun masih perlu ditingkatkan agar potensi penyimpangan dapat dideteksi lebih awal dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Tak hanya pengawasan, Komisi III juga mendorong OJK untuk memperluas edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai sistem layanan perbankan, prosedur pengajuan pinjaman, serta ketentuan pemberian dan pengembalian jaminan.
Menurut Wajo, edukasi keuangan yang telah diberikan kepada masyarakat Maluku sepanjang tahun ini baru menjangkau sekitar 10 ribu orang. Angka tersebut dinilai masih kecil jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Maluku yang mencapai sekitar 1,9 juta jiwa dan tersebar di berbagai kabupaten/kota.
“Kami meminta agar sistem sosialisasi kepada masyarakat ditambah. Masyarakat harus lebih memahami sistem pemberian pinjaman, permohonan pinjaman, serta ketentuan mengenai jaminan, sehingga mereka tidak dirugikan dalam proses layanan perbankan,” tandasnya.
Komisi III DPRD Maluku berharap peningkatan pengawasan oleh OJK dan BI, disertai perluasan literasi serta edukasi keuangan, dapat memperkuat perlindungan nasabah sekaligus mendorong terciptanya aktivitas perbankan yang transparan, tertib, dan bertanggung jawab di Provinsi Maluku. (L04)
