AMBON, LaskarMaluku.com – Wali Kota Ambon, , secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 59 kepala sekolah tingkat TK, SD, dan SMP di lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Vlissingen, Lantai II Balai Kota Ambon, Selasa (23/6/2026).
Hadir pada kegiatan tersebut,Walikota Ambon Bodewin Wattimena, Wakil Walikota Ambon Ely Toisutta, Sekot Ambon Robby Sapulette, Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kota Ambon
Dalam kegiatan tersebut, para kepala sekolah juga menandatangani pakta integritas yang diawali dengan pembacaan fakta integritas oleh Kepala SD Negeri 74 Ambon sebagai perwakilan kepala sekolah yang dilantik.
Dalam sambutannya, Wattimena menegaskan bahwa pelantikan kepala sekolah merupakan bagian dari upaya mewujudkan salah satu dari 17 program prioritas Pemerintah Kota Ambon periode 2025–2030, yakni membangun birokrasi yang kapabel, profesional, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menurutnya, proses pengangkatan kepala sekolah kali ini dilakukan melalui mekanisme yang lebih objektif dengan mengedepankan sistem merit, seleksi, serta pendidikan calon kepala sekolah guna memastikan pejabat yang ditempatkan memiliki kompetensi, kapasitas, dan integritas yang memadai.
“Bapak-Ibu harus ingat, tugas utama adalah sebagai guru yang mendidik dan mengajar. Menjadi kepala sekolah adalah tugas tambahan yang diberikan negara. Karena itu, yang dipilih adalah mereka yang memiliki kemampuan dan integritas,” tegas Wattimena.
Ia menjelaskan, selain kepala sekolah yang diangkat melalui jalur reguler, terdapat pula pengangkatan melalui jalur nonreguler yang didasarkan pada pertimbangan teknis tertentu, termasuk kebutuhan sekolah dan usulan yayasan.
Wattimena memastikan seluruh kepala sekolah yang dilantik telah memenuhi ketentuan administrasi dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta instansi terkait.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan para kepala sekolah untuk memaknai sumpah jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan spiritual dalam menjalankan tugas.
“Sumpah itu bukan hanya didengar oleh semua yang hadir di ruangan ini, tetapi juga didengar oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Itu yang harus menjadi pegangan dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Wali Kota secara khusus menyoroti praktik pungutan liar dan berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan di lingkungan sekolah. Ia menegaskan bahwa seluruh kepala sekolah yang dilantik tidak mengeluarkan biaya untuk memperoleh jabatan tersebut sehingga tidak ada alasan untuk meminta ataupun menerima pungutan dari siswa maupun orang tua.
“Kalau sampai hari ini Bapak-Ibu tidak bayar apa-apa untuk menjadi kepala sekolah, maka setelah menjabat jangan coba-coba menerima apa pun. Jangan pungut sesuatu dari siswa atau orang tua siswa. Kita ingin membangun sistem pendidikan yang transparan dan jujur,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar sekolah tidak melakukan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) maupun pungutan lain yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut Wattimena, setiap kebijakan yang membebani peserta didik harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih jauh, ia menegaskan tidak akan ragu mencopot kepala sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran atau menyalahgunakan jabatan.
“Jangan berpikir karena masa jabatan kepala sekolah bisa dua periode lalu merasa aman. Kalau satu atau dua bulan menjabat kemudian terbukti melakukan pelanggaran, saya akan copot. Saya pegang kata-kata saya,” tandasnya.
Wattimena mengungkapkan, Pemerintah Kota Ambon saat ini juga tengah mengusulkan pergantian sejumlah kepala sekolah yang dinilai bermasalah. Namun proses tersebut masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Meski demikian, ia menilai langkah tegas perlu diambil demi menjaga kualitas pendidikan di Kota Ambon.
“Saya berharap Bapak-Ibu menjalankan amanah ini dengan baik. Jabatan ini diperoleh melalui proses yang benar, bukan karena hubungan keluarga atau kedekatan dengan siapa pun. Karena itu bekerjalah dengan jujur dan profesional,” pesannya.
Menutup sambutannya, Wattimena mengingatkan para kepala sekolah agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
“Kerja untuk memajukan pendidikan, bukan untuk memperkaya diri. Kalau kerja baik, saya dukung. Tapi kalau menyimpang, saya yang akan berhentikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, , menjelaskan bahwa jumlah kepala sekolah yang dilantik sebanyak 59 orang.
“Yang dilantik terdiri dari 50 kepala sekolah jalur reguler dan 9 jalur nonreguler. Untuk jenjang TK sebanyak 6 orang, SD 40 orang, dan SMP 13 orang,” jelas Tasso.
Ia menerangkan, kepala sekolah yang diangkat melalui jalur reguler telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, mengikuti tes substansi, mengikuti pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah, serta dinyatakan lulus.
Sementara itu, kepala sekolah jalur nonreguler diangkat berdasarkan pemenuhan persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku dan kebutuhan penempatan di satuan pendidikan tertentu.
Menurut Tasso, seluruh proses pengangkatan telah dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi yang ditetapkan pemerintah. (L06)

