AMBON, LaskarMaluku.com – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton berjanji akan mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Sekda Maluku Sadali Ie sebagai kepala Baperjakat dan Badan Kepegawaian Setda Maluku, untuk membicarakan para pejabat yang diangkat menjadi Kepala Badan dan Kepala Dinas di lingkungan Kantor Gubernur Maluku menduduki jabatan struktural Eselon II.a dan atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Rapat dengar pendapat RDP ini bakal digelar, setelah menyikapi kasus yang menyeret Nur Mardas pada kasus proyek Air bersih di Pulau Haruku.
Padahal Nur Madas, yang baru dilantik sebagai pejabat eselon III di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 17 Juni 2026 lalu, kini ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dalam perkara dugaan korupsi proyek penyediaan air bersih di Kecamatan Haruku.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, nyatakan, Pemerintah Provinsi Maluku sebelum mengangkat seseorang menduduki jabatan tertentu mestinya memperketat proses seleksi dan verifikasi terhadap setiap ASN yang akan menduduki jabatan strategis, mulai dari kepala dinas hingga pejabat administrator dan pengawas.
Menurut Solichin, peristiwa tersebut menjadi peringatan bagi pemerintah daerah agar proses promosi jabatan tidak hanya berpatokan pada persyaratan administratif, tetapi juga menelusuri rekam jejak hukum setiap calon pejabat.
“Verifikasi terhadap orang-orang yang akan diangkat dan ditempatkan pada jabatan, baik kepala dinas, eselon III maupun eselon IV, harus benar-benar dilakukan secara selektif. Jangan sampai ada ASN yang memiliki rekam jejak hukum, tetapi tetap dilantik dan ditempatkan pada posisi strategis,” kata Solichin, Selasa (4/8/2026).
Politikus PKS itu menilai kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
“Ini menjadi pembelajaran. Harapan kami ke depan, Pemerintah Provinsi Maluku benar-benar menyeleksi dengan baik setiap pejabat yang akan dilantik. Jangan sampai ada yang sudah tersandung kasus, tetapi masih mendapatkan jabatan,” ujarnya.
Solichin juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses promosi jabatan. Menurutnya, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) harus menjalankan fungsi seleksi secara lebih ketat, termasuk memeriksa kelengkapan administrasi dan rekam jejak hukum setiap calon pejabat.
“Baperjakat harus betul-betul selektif terhadap berkas dan rekam jejak calon pejabat supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Maluku berencana memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku guna meminta penjelasan terkait mekanisme verifikasi yang dilakukan sebelum proses pelantikan pejabat.
Langkah tersebut diharapkan menjadi evaluasi terhadap sistem pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Maluku agar lebih akuntabel dan mampu mencegah pejabat yang tengah bermasalah secara hukum menduduki posisi strategis.
Publik menilai pengangkatan dan pelantikan Nur Madas, sebagai pejabat eselon III di Dinas Pekerjaan Umum provinsi Maluku pada 17 Juni 2026 lalu, bagian dari langkah Baperjakat mempermalukan kebijakan pemerintahan gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath selaku wakil gubernur Maluku.
Pasalnya, yang bersangkutan sebelum dilantik, berulangkali media siber dan media cetak di daerah ini telah mengingatkan keterlibatan Nur Madas pada kasus proyek Air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2023 senilai Rp12,4 Miliar.
Untuk diketahui, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan atau disingkat Baperjakat bertugas memberikan saran dan pertimbangan objektif kepada Pejabat Pembina Kepegawaian terkait manajemen karier pegawai negeri sipil.
Tugas Utama Baperjakat Pengangkatan & Promosi : Memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan promosi jabatan.
Mutasi : Membahas usulan pemindahan atau mutasi pegawai.
Pemberhentian: Memberikan saran terkait pemberhentian pegawai dari jabatan.
Evaluasi: Menilai kinerja, rekam jejak, dan integritas pegawai. (L05)
