AMBON, LaskarMaluku.com – Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, meminta Pemerintah Provinsi Maluku meninjau kembali rencana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru.
Permintaan itu mengemuka, lantaran anggaran pendapatan belanja daerah dan atau kondisi keuangan daerah saat ini belum memungkinkan untuk penambahan badan usaha di tengah kondisi keuangan daerah yang tidak stabil saat ini. Dan akan berdampak pada beban pembiayaan melalui pendirian perusahaan daerah baru.
Alhidayat mengatakan berbagai pandangan politik terkait rencana tersebut telah mengemuka, termasuk setelah Gubernur Maluku menyampaikan usulan dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri.
“Yang paling penting saat ini adalah mengoptimalkan BUMD yang sudah ada. Kalau BUMD yang ada sudah benar-benar survive dan tidak lagi mampu menjangkau seluruh kebutuhan daerah, barulah dipertimbangkan pembentukan BUMD baru berdasarkan kajian yang matang,” kata Alhidayat Wadjo Kepada awak media di Gedung Aspirasi rakyat Karang Panjang Ambon Rabu (5/8/2026)
Dirinya mencontohkan PD Panca Karya sebagai BUMD yang seharusnya lebih dulu diperkuat. Namun disisi lain kondisi yang dihadapi saat ini berada dalam kondisi tidak stabil
Menurutnya, pemerintah perlu memaksimalkan kinerja perusahaan tersebut sebelum memutuskan membentuk badan usaha baru atau menambah bidang usaha yang dikelolanya.
Wakil rakyat yang berasal dari dapil 3 Kabupaten Maluku Tengah ini, menekankan kalau l pembentukan BUMD baru akan membutuhkan suntikan modal dari pemerintah daerah. Sementara itu, kemampuan fiskal APBD Maluku saat ini masih sangat terbatas.
“Kalau membentuk BUMD baru, tentu harus ada penyertaan modal dari pemerintah. Sementara kondisi APBD kita masih Ngos-ngosan,” katanya.
Politisi PDIP Maluku ini mengungkapkan, dalam rapat Badan Anggaran DPRD Maluku, pihaknya secara tegas meminta pemerintah daerah mempertimbangkan kembali rencana pembentukan lima BUMD yang sempat diwacanakan.
Menurutnya, dari lima usulan tersebut, hanya dua yang mendapat persetujuan untuk diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri, yakni BUMD di sektor perikanan dan pertambangan.
Meski demikian, Komisi III tetap meminta agar rencana tersebut dikaji ulang, termasuk model bisnis dan ruang lingkup usahanya.
“Kalau sektor perikanan atau energi dan pertambangan masih bisa diintegrasikan atau diperkuat melalui BUMD yang sudah ada seperti Panca Karya, maka tidak perlu membentuk perusahaan baru. Yang dibutuhkan sekarang adalah penguatan dan optimalisasi BUMD yang sudah dimiliki daerah,” tegas Alhidayat.
Ia berharap pemerintah daerah lebih mengutamakan efisiensi pengelolaan BUMD yang ada sebagai langkah memperkuat perekonomian daerah, dibanding menambah badan usaha baru yang berpotensi membebani keuangan daerah.
Publik menilai upaya Penambahan lima BUMD ini, sebagai bagian dari bentuk balas jasa kepada tim sukses yang sampai saat ini belum mendapat kedudukan. Sementara saat ini, pemerintah daerah memiliki hutang pihak ketiga ditaksir mencapai 119 milyar rupiah. Diluar TPP yang menunggak mencapai enam bulan terakhir. (L05)
